BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kasus tuberkulosis (TBC) di Kota Bandung sepanjang 2025 mencapai 18.846 kasus dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Data Dinas Kesehatan Kota Bandung menunjukkan mayoritas penderita berasal dari kelompok usia dewasa, sementara secara regional kota ini menempati posisi kedua jumlah kasus terbanyak di Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dadan M. Kosasih, menegaskan tingginya angka tersebut menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk mengambil langkah luar biasa.
“Di Bandung kita masih dikatakan banyak kasus TBC dan di Jawa Barat sendiri, Bandung itu kedua terbanyak penderita TBC. Itu menjadi perhatian kami bahwa harus ada upaya penanggulangan yang lebih, tidak biasa,” ujarnya saat ditemui di Balaikota Bandung.
Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat
Untuk memperkuat penanganan, pemerintah kota melibatkan seluruh camat agar turut berperan aktif dalam pengendalian TBC di wilayah masing-masing.
Koordinasi lintas sektor dinilai penting untuk mempercepat deteksi kasus dan memastikan pasien mendapatkan pengobatan tepat waktu.
“Penanganan TBC tidak bisa hanya dilakukan sektor kesehatan. Dukungan kewilayahan sangat penting untuk menemukan kasus lebih cepat dan memastikan pasien menjalani pengobatan hingga tuntas,” kata Dadan.
Banyak Pasien Tanpa Gejala Khas
Dadan menjelaskan bahwa temuan kasus di lapangan menunjukkan variasi gejala yang beragam. Tidak semua pasien datang dengan keluhan khas TBC.
“Ada yang tanpa gejala, dilakukan skrining ternyata TBC. Ada yang memang sudah bergejala terutama batuk berkepanjangan,” ujarnya.
Ia menambahkan gejala umum TBC meliputi batuk lebih dari dua minggu, penurunan berat badan, serta keringat berlebih pada malam hari.
Namun, sejumlah pasien hanya mengalami demam berkepanjangan atau keluhan ringan yang sering diabaikan.
“Kalau muncul gejala seperti batuk lebih dari dua minggu, berat badan turun, dan keringat malam, sebaiknya segera diperiksakan ke puskesmas untuk skrining TBC,” tegasnya.
Pengobatan Enam Bulan dan Pentingnya Kepatuhan
Terkait terapi, pengobatan TBC di Indonesia masih mengacu pada pedoman Kementerian Kesehatan dengan durasi minimal enam bulan.
Regimen pengobatan empat bulan yang telah digunakan di beberapa negara masih menunggu kebijakan resmi pemerintah pusat.
“Minimal enam bulan pengobatan. Ke depan mungkin bisa empat bulan tergantung kebijakan Kementerian Kesehatan menggunakan regimen obat yang mana,” jelas Dadan.
Ia menekankan kepatuhan pasien dalam menjalani pengobatan sangat penting untuk mencegah penularan dan resistensi obat.
Pemeriksaan Kontak Serumah Jadi Prioritas
Pemerintah juga menekankan pentingnya pemeriksaan bagi kontak erat pasien TBC. Anggota keluarga yang tinggal serumah dianjurkan menjalani skrining kesehatan.
“Kalau ada yang sudah terdiagnosis TBC, maka kontak serumahnya harus diperiksa. Kalau positif segera diobati. Kalau negatif, bisa diberikan terapi pencegahan TBC atau TPT,” pungkasnya.
Dengan langkah komprehensif ini, pemerintah berharap angka penularan TBC di Bandung dapat ditekan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya deteksi dini dan pengobatan tuntas. (rif)







