BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung melarang warga menghabiskan waktu berbuka puasa atau ngabuburit di jalur rel kereta api. Selain membahayakan keselamatan, aktivitas apa pun di jalur rel dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memasuki bulan Ramadan, jalur rel kerap dimanfaatkan sebagian warga untuk berbagai aktivitas, seperti berjalan kaki, duduk santai, hingga berfoto sambil menunggu waktu berbuka puasa. Padahal, kawasan tersebut merupakan area terbatas dan hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api.
Terancam Pidana Kurungan Tiga Bulan
Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa rel kereta api bukan ruang publik untuk beraktivitas.
“Kami melarang keras masyarakat melakukan aktivitas apa pun di jalur rel. Selain sangat berbahaya, tindakan tersebut juga melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda,” ujarnya.
Ia menjelaskan, larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin. Keberadaan warga di sekitar rel berisiko tertemper kereta yang melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak.
KAI Daop 2 Bandung berharap masyarakat semakin memahami bahwa jalur rel bukan tempat untuk bersantai maupun kegiatan lainnya, termasuk ngabuburit. Kepatuhan terhadap aturan keselamatan dinilai penting untuk mencegah kecelakaan serta menjaga kelancaran operasional kereta api.
Dengan meningkatnya mobilitas selama Ramadan, KAI juga mengimbau orang tua untuk mengawasi anak-anak agar tidak bermain di sekitar rel.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga perjalanan kereta api tetap aman, lancar, dan selamat bagi seluruh pelanggan serta masyarakat luas,” kata Kuswardojo. (uby)







