CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Joko Dwi Atmoko Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Soroti Eksekusi Fidusia saat Masa Stay

Hanna Hanifah
4 Maret 2026
Pascasarjana Unpas

Joko Dwi Atmoko resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah menjalani Sidang Promosi Doktor Pascasarjana Unpas yang digelar pada Rabu (4/3/2026). (foto: han/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali digelar pada Rabu, (4/3/2026).

Kali ini, Joko Dwi Atmoko resmi meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra Nomor 41, Kota Bandung.

Sidang dipimpin Ketua Sidang Promosi Doktor Prof. Dr. H. Bambang Heru P., M.S., dengan promotor Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H., serta co-promotor Dr. Elli Ruslina, S.H., M.Hum.

Tim penelaah dan penguji terdiri atas Dr. Hj. N. Ike Kusmiati, S.H., M.Hum., Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., dan Dr. Dedy Hernawan, S.H., M.Hum.

Joko mengangkat disertasi berjudul “Kedudukan Hukum Debitur dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Tanpa Izin Kurator oleh Bank dalam Masa Stay Menurut Hukum Positif.”

Soroti Disharmonisasi Regulasi

Dalam penelitiannya, Joko menyoroti persoalan yang kerap muncul dalam praktik kepailitan, yakni eksekusi jaminan fidusia oleh kreditur separatis tanpa mengindahkan masa stay sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Baca juga:   Mahasiswa Demonstrasi Hingga Membakar Pagar Gedung Sate

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, berbasis pada studi terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan.

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa eksekusi jaminan dalam masa tangguh tanpa izin kurator merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum karena melanggar Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 59 UU Kepailitan.

Akibat hukumnya dapat berupa pembatalan eksekusi, kewajiban pengembalian objek jaminan, hingga potensi tuntutan ganti rugi.

Baca juga:   Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Ingatkan Tragedi Hillsborough 1989

Selain itu, kedudukan debitur selama menguasai objek jaminan fidusia tetap sah dan dilindungi hukum sepanjang tidak melakukan wanprestasi serta menggunakan barang sesuai perjanjian.

Dorong Harmonisasi Undang-Undang

Saat ditemui usai sidang, Joko yang juga berprofesi sebagai hakim menyampaikan bahwa penelitiannya dilatarbelakangi oleh ketidakharmonisan antara regulasi jaminan fidusia dan kepailitan.

“Sebagai hakim, saya melihat adanya ketidakharmonisan antara Undang-Undang Jaminan Fidusia dengan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU terkait eksekusi jaminan fidusia oleh kreditur separatis, khususnya bank, saat debitur dinyatakan pailit dan memasuki masa stay 90 hari yang seharusnya tidak boleh ada eksekusi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa disparitas tersebut perlu dihilangkan melalui harmonisasi regulasi.

Baca juga:   Piala Eropa 2024: Spanyol Puncaki Klasemen Grup B setelah Kalahkan Italia

“Ke depan harus ada harmonisasi antara Undang-Undang Jaminan Fidusia dengan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Dalam masa stay, seharusnya Undang-Undang Jaminan Fidusia tunduk pada Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, dan ini harus disadari oleh bank sebagai kreditur separatis,” tegasnya.

Joko dinyatakan lulus dengan IPK akhir 3,77 dan yudisium sangat memuaskan, sekaligus menjadi lulusan doktor ilmu hukum ke-147 di Pascasarjana Unpas.

Ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap proses pendidikan di Unpas.

“Saya menikmati belajar di sini, meskipun menempuh studi lebih dari lima tahun. Harapan saya, Pascasarjana Unpas semakin maju, menerima mahasiswa berkualitas, dan menjadi universitas unggulan di Indonesia,” tuturnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: doktor ilmu hukum unpasPascasarjana Universitas Pasundanpascasarjana unpassidang promosi doktor unpasuniversitas pasundanunpas


Related Posts

Guru Besar Unpas
HEADLINE

Pengukuhan 9 Guru Besar Unpas, Perkuat Posisi sebagai Kampus dengan Profesor Terbanyak di Jabar dan Banten

9 Mei 2026
Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Sidang Doktor Raden Khemal
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

8 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.