BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM -‘Seorang bocah kelas 6 sekolah dasar yang menjadi korban pembunuhan di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, akhirnya dimakamkan oleh pihak keluarga setelah menjalani proses autopsi.
Polisi mengungkap, pelaku yang merupakan kakak tiri korban nekat menghabisi nyawa adiknya karena dilatarbelakangi rasa sakit hati.
Korban dimakamkan di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, setelah sebelumnya dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Kota Bandung. Proses pemakaman berlangsung dengan suasana duka dari keluarga dan warga sekitar yang turut mengantar kepergian korban.
Dari hasil autopsi yang dilakukan oleh tim medis, diketahui korban meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam. Luka tersebut ditemukan di bagian leher dan punggung korban yang diduga menjadi penyebab utama kematian.
Motif Pelaku karena Sakit Hati
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku yang berinisial MZ mengakui telah membunuh adik tirinya sendiri. Aksi tersebut dilakukan karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban.
Selain merasa diperlakukan berbeda oleh orang tuanya, pelaku juga mengaku sering kesal terhadap sikap korban. Puncaknya terjadi ketika ucapan korban membuat pelaku tersinggung hingga akhirnya emosi dan melakukan tindakan nekat.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 4 Maret lalu di rumah korban. Saat kejadian, ibu mereka diketahui sedang pergi mengaji sehingga rumah dalam keadaan tanpa pengawasan orang dewasa.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan parang hingga menyebabkan luka serius yang berujung pada kematian.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adiputra membenarkan bahwa motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati yang dipendam pelaku terhadap korban.
“Pelaku mengaku sakit hati terhadap korban. Selain merasa diperlakukan berbeda oleh orang tuanya, pelaku juga tersinggung dengan ucapan korban sebelum kejadian,” ujar AKBP Niko N Adiputra.
Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MZ terancam hukuman pidana penjara lebih dari 10 tahun.
Kini penyesalan pun datang terlambat bagi pelaku. Setelah melakukan tindakan tragis tersebut, ia harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi, termasuk merayakan Lebaran tanpa keluarga. (uby)






