WWW.PASJABAR.COM – Peristiwa longsor sampah di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang kembali menjadi perhatian serius berbagai pihak. Insiden tersebut menjadi peringatan bagi pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek terkait semakin besarnya tekanan yang dihadapi lokasi pembuangan sampah terbesar dari Jakarta tersebut.
TPST Bantargebang selama ini menjadi tempat pembuangan utama sampah dari DKI Jakarta. Setiap harinya, ribuan ton sampah diangkut ke lokasi tersebut sehingga menyebabkan timbunan sampah terus meningkat dari waktu ke waktu.
Longsoran yang terjadi belum lama ini diduga dipicu oleh beberapa faktor, mulai dari curah hujan tinggi hingga tekanan timbunan sampah yang semakin besar. Saat hujan turun dengan intensitas tinggi, air meresap ke dalam tumpukan sampah sehingga menambah beban dan mengurangi kestabilan struktur timbunan.
Kondisi tersebut membuat sebagian area timbunan menjadi rentan bergerak dan berpotensi mengalami longsor. Tinggi gunungan sampah di beberapa zona bahkan sudah menyerupai bukit buatan akibat volume sampah yang terus bertambah setiap hari.
DPRD Bekasi Akan Panggil DLH DKI Jakarta
Menanggapi peristiwa tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Anton, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi untuk memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta guna meminta klarifikasi terkait insiden longsor di TPST Bantargebang.
“Nanti saya akan komunikasi dengan Ketua Komisi II, menyampaikan untuk segera diundang,” ujar Anton.
Ia menegaskan bahwa aspek keamanan dan keselamatan harus menjadi perhatian utama dalam kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya terkait pengelolaan TPST Bantargebang.
Menurut Anton, peristiwa longsor ini juga harus menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kembali nota kesepahaman (MoU) antara kedua pemerintah daerah yang rencananya akan diperpanjang.
“Hari ini kita fokus dengan penanganan longsor dulu. Setelah itu kita ingin rancang perjanjian MoU antara pemerintah Kota Bekasi dan DKI itu juga tentang keselamatan, harus dikedepankan,” katanya.
Ia juga menyoroti tidak adanya buffer zone atau zona penyangga di sekitar kawasan TPST Bantargebang. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu kekhawatiran bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. Jika sewaktu-waktu terjadi bencana seperti longsor.
“Ini yang saya sayangkan tidak adanya buffer zone,” tambahnya.
Meski TPST Bantargebang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan korban meninggal dunia bukan warga Kota Bekasi, Anton menegaskan DPRD Kota Bekasi tetap akan mengawal pemenuhan hak-hak para korban.
Ia juga menyebut bahwa para pemulung yang bekerja di kawasan TPST Bantargebang diketahui telah didaftarkan sebagai peserta BPJS oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebagai bagian dari perlindungan sosial bagi para pekerja di lokasi tersebut. (*/adv)







