CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Hasanudin Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Teliti Perampasan Aset Non-Penal dalam Kasus Korupsi

Hanna Hanifah
10 Maret 2026
Pascasarjana Unpas

Hasanudin resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah menjalani Sidang Promosi Doktor Pascasarjana Unpas yang digelar pada Selasa (10/3/2026). (foto: han/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru di bidang Ilmu Hukum. Hasanudin resmi meraih gelar doktor setelah menjalani Sidang Promosi Doktor yang digelar pada Selasa (10/3/2026).

Sidang promosi tersebut berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Aula Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra No. 41, Kota Bandung. Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang Promosi Doktor Prof. Dr. H. Bambang Heru P., M.S.

Dalam sidang tersebut, Hasanudin mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kebijakan Hukum Pidana Perampasan Aset Non Penal dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Keadilan Sosial.”

Tim promotor dalam sidang ini adalah Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum., sebagai promotor dan Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum., sebagai co-promotor. Sementara tim penelaah sekaligus penguji atau oponen ahli terdiri dari Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S., Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., serta Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H.

Dalam sidang tersebut, Hasanudin dinyatakan lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,80 dengan yudisium sangat memuaskan. Ia juga tercatat sebagai lulusan ke-152 Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.

Baca juga:   Game Master di Bandung Bakal Dibuka

Alternatif Pengembalian Kerugian Negara

Dalam disertasinya, Hasanudin menyoroti tindak pidana korupsi yang tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara, tetapi juga berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan politik masyarakat.

Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan penal atau penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga membutuhkan pendekatan non-penal yang lebih progresif, salah satunya melalui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB).

Melalui mekanisme tersebut, aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dapat dirampas tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Langkah ini dinilai dapat mempercepat pemulihan kerugian negara serta memutus aliran manfaat dari hasil kejahatan.

Namun demikian, penerapan kebijakan tersebut masih menghadapi sejumlah persoalan, seperti disharmoni regulasi, ketidakjelasan standar pembuktian, hingga kekhawatiran terkait perlindungan hak asasi manusia dan prinsip due process of law.

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan

Ditemui usai sidang, Hasanudin menjelaskan bahwa penelitian yang ia lakukan berupaya menawarkan alternatif kebijakan hukum dalam pengembalian kerugian negara akibat korupsi.

Baca juga:   Teknologi Pangan Unpas Siap Distribusikan Ratusan Hand Sanitizer

“Penelitian ini adalah perampasan aset tanpa pemidanaan dalam perkara korupsi berbasis keadilan sosial dan kajiannya berbicara mengenai kebijakan hukum pidana. Kita menginginkan ada alternatif pengembalian kerugian negara, karena selama ini pengembalian kerugian negara akibat korupsi dimulai dari perkara pidana dan penghukuman pelaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, konsep perampasan aset tanpa pemidanaan dapat menjadi langkah strategis selama tetap memperhatikan prinsip hukum yang berlaku.

“Dengan disertasi ini kami memberikan alternatif bahwa penghukuman terhadap pelaku tetap bisa dilakukan, tetapi ada hal yang juga penting yaitu perampasan aset tanpa pemidanaan. Tidak perlu menunggu putusan pidana, selama aset tersebut memiliki kaitan dengan tindak pidana. Namun prosesnya tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, due process of law, serta pengawasan pengadilan yang ketat,” kata Hasanudin.

Baca juga:   Drama Kemenangan Denver Nuggets Dalam 10 Detik

Hasanudin berharap hasil penelitiannya dapat menjadi kontribusi pemikiran bagi para pembuat kebijakan dalam menyempurnakan regulasi terkait perampasan aset.

“Harapannya disertasi ini bisa menjadi sumbangsih pemikiran bagi para pemangku kepentingan, termasuk legislatif dan pemerintah, untuk melengkapi rancangan undang-undang perampasan aset yang saat ini sedang dibahas,” katanya.

Ia juga berharap Pascasarjana Universitas Pasundan terus berkembang dan melahirkan lebih banyak doktor yang dapat memberikan kontribusi bagi bangsa.

“Universitas Pasundan merupakan institusi yang sudah mapan dan telah melahirkan banyak doktor. Kita berharap semakin banyak masyarakat yang menempuh studi di Universitas Pasundan sehingga dapat terus memberikan sumbangsih bagi bangsa dan negara,” ujarnya.

Sementara itu, ucapan selamat juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, H. Bambang Myanto, S.H., M.H.

“Saya mengucapkan selamat atas gelar doktor kepada Hasanudin. Semoga prestasi yang ditoreh hari ini bisa bermanfaat bagi kita semua,” ujarnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: doktor ilmu hukum unpasPascasarjana Universitas Pasundanpascasarjana unpassidang promosi doktor unpasuniversitas pasundanunpas


Related Posts

Guru Besar Unpas
HEADLINE

Pengukuhan 9 Guru Besar Unpas, Perkuat Posisi sebagai Kampus dengan Profesor Terbanyak di Jabar dan Banten

9 Mei 2026
Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Sidang Doktor Raden Khemal
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

8 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.