WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru di bidang Ilmu Hukum. Hasanudin resmi meraih gelar doktor setelah menjalani Sidang Promosi Doktor yang digelar pada Selasa (10/3/2026).
Sidang promosi tersebut berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Aula Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra No. 41, Kota Bandung. Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang Promosi Doktor Prof. Dr. H. Bambang Heru P., M.S.
Dalam sidang tersebut, Hasanudin mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kebijakan Hukum Pidana Perampasan Aset Non Penal dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Keadilan Sosial.”
Tim promotor dalam sidang ini adalah Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum., sebagai promotor dan Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum., sebagai co-promotor. Sementara tim penelaah sekaligus penguji atau oponen ahli terdiri dari Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S., Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., serta Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H.

Dalam sidang tersebut, Hasanudin dinyatakan lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,80 dengan yudisium sangat memuaskan. Ia juga tercatat sebagai lulusan ke-152 Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.
Alternatif Pengembalian Kerugian Negara
Dalam disertasinya, Hasanudin menyoroti tindak pidana korupsi yang tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara, tetapi juga berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan politik masyarakat.
Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan penal atau penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga membutuhkan pendekatan non-penal yang lebih progresif, salah satunya melalui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB).
Melalui mekanisme tersebut, aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dapat dirampas tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Langkah ini dinilai dapat mempercepat pemulihan kerugian negara serta memutus aliran manfaat dari hasil kejahatan.
Namun demikian, penerapan kebijakan tersebut masih menghadapi sejumlah persoalan, seperti disharmoni regulasi, ketidakjelasan standar pembuktian, hingga kekhawatiran terkait perlindungan hak asasi manusia dan prinsip due process of law.
Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan
Ditemui usai sidang, Hasanudin menjelaskan bahwa penelitian yang ia lakukan berupaya menawarkan alternatif kebijakan hukum dalam pengembalian kerugian negara akibat korupsi.

“Penelitian ini adalah perampasan aset tanpa pemidanaan dalam perkara korupsi berbasis keadilan sosial dan kajiannya berbicara mengenai kebijakan hukum pidana. Kita menginginkan ada alternatif pengembalian kerugian negara, karena selama ini pengembalian kerugian negara akibat korupsi dimulai dari perkara pidana dan penghukuman pelaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, konsep perampasan aset tanpa pemidanaan dapat menjadi langkah strategis selama tetap memperhatikan prinsip hukum yang berlaku.
“Dengan disertasi ini kami memberikan alternatif bahwa penghukuman terhadap pelaku tetap bisa dilakukan, tetapi ada hal yang juga penting yaitu perampasan aset tanpa pemidanaan. Tidak perlu menunggu putusan pidana, selama aset tersebut memiliki kaitan dengan tindak pidana. Namun prosesnya tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, due process of law, serta pengawasan pengadilan yang ketat,” kata Hasanudin.
Hasanudin berharap hasil penelitiannya dapat menjadi kontribusi pemikiran bagi para pembuat kebijakan dalam menyempurnakan regulasi terkait perampasan aset.
“Harapannya disertasi ini bisa menjadi sumbangsih pemikiran bagi para pemangku kepentingan, termasuk legislatif dan pemerintah, untuk melengkapi rancangan undang-undang perampasan aset yang saat ini sedang dibahas,” katanya.
Ia juga berharap Pascasarjana Universitas Pasundan terus berkembang dan melahirkan lebih banyak doktor yang dapat memberikan kontribusi bagi bangsa.
“Universitas Pasundan merupakan institusi yang sudah mapan dan telah melahirkan banyak doktor. Kita berharap semakin banyak masyarakat yang menempuh studi di Universitas Pasundan sehingga dapat terus memberikan sumbangsih bagi bangsa dan negara,” ujarnya.
Sementara itu, ucapan selamat juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, H. Bambang Myanto, S.H., M.H.
“Saya mengucapkan selamat atas gelar doktor kepada Hasanudin. Semoga prestasi yang ditoreh hari ini bisa bermanfaat bagi kita semua,” ujarnya. (han)







