WWW.PASJABAR.COM – Aparat kepolisian dari Polres Cimahi menggagalkan peredaran ribuan botol minuman keras atau miras dengan menggerebek sejumlah tempat penjualan di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Razia ini dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi yang kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah kios minuman, depot jamu, hingga kafe yang diduga masih menjual minuman keras selama bulan Ramadan. Beberapa lokasi bahkan kedapatan menyimpan stok miras dalam jumlah besar yang sengaja disembunyikan untuk menghindari razia petugas.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi melakukan penggeledahan di sejumlah titik karena botol-botol miras tersebut disimpan di berbagai tempat tersembunyi. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan ratusan dus minuman keras dari berbagai merek. Yang tersimpan di warung, depot jamu, hingga kafe yang tersebar di wilayah Kota Cimahi.
Lebih dari 3.000 Botol Miras Dimusnahkan
Setelah dilakukan penyitaan, aparat kepolisian juga mengamankan empat orang pemilik ribuan botol minuman keras tersebut. Para pemilik kemudian didata oleh petugas dan dikenakan tindak pidana ringan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Barang bukti berupa ribuan botol minuman keras itu selanjutnya dimusnahkan oleh petugas. Lebih dari 3.000 botol miras dimusnahkan menggunakan alat berat. Berupa kendaraan steamroller atau stoomwals agar tidak kembali beredar di masyarakat.
Kapolres Cimahi, Niko N Adiputra, mengatakan razia sekaligus pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai langkah pencegahan. Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Lebaran.
“Razia ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Serta mencegah potensi gangguan kamtibmas yang dapat dipicu oleh peredaran minuman keras,” ujarnya.
Polisi juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan minuman keras secara ilegal, terutama selama bulan Ramadan. Aparat kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras. Yang berpotensi menimbulkan keributan hingga tindak kriminal di tengah masyarakat. (uby)







