CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

TikTok Tegaskan Komitmen Patuhi PP Tunas untuk Lindungi Anak Digital

Hanna Hanifah
28 Maret 2026
tiktok

ilustrasi. (foto: istockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter

WWW.PASJABAR.COM – Platform digital TikTok menyatakan komitmennya untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Komitmen ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan pengguna, khususnya anak dan remaja di ruang digital.

Dalam pernyataannya, TikTok menegaskan akan mengikuti ketentuan terkait pengelolaan akun remaja di bawah usia 16 tahun setelah menyelesaikan proses penilaian mandiri.

“TikTok berkomitmen untuk mematuhi peraturan ini sesuai masa transisi yang tertuang di dalam PP Tunas, termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun,” demikian pernyataan resmi perusahaan, dilansir dari ANTARA.

Baca juga:   Real Madrid "Hobi" Sedekah Gol: Bayern Munich Berjaya di Santiago Bernabeu

Selain itu, TikTok juga menyatakan akan terus menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Komunikasi dan Digital guna memastikan implementasi aturan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Upaya Perlindungan Anak di Ruang Digital

Sebelum aturan PP Tunas diberlakukan, TikTok mengklaim telah melakukan berbagai langkah untuk menjaga keamanan pengguna, khususnya anak-anak. Salah satunya dengan menghapus konten yang melanggar panduan komunitas secara proaktif.

Baca juga:   Viral, Hp Blackberry Kembali Populer di Kalangan Gen Z Lewat TikTok

“Dari seluruh konten yang kami hapus karena melanggar aturan kami, 99,1 persen di antaranya dihapus secara proaktif sebelum konten tersebut dilaporkan,” tulis TikTok.

Platform ini juga memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi akun yang melanggar batas usia. Termasuk menangguhkan akun yang tidak memenuhi ketentuan.

Dalam hal privasi, platform digital satu ini menyebut telah menyediakan lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang aktif secara otomatis bagi pengguna remaja.

Baca juga:   Momentum Ramadhan Bagi Pengguna di TikTok Ramadan Insight 2021

Ke depan, TikTok berencana terus memperkuat sistem pengamanan serta memberikan informasi terbaru. Kepada pengguna terkait kebijakan yang berlaku. Perusahaan berharap penerapan aturan ini dapat dilakukan secara adil dan konsisten di seluruh platform digital.

Sebelumnya, pemerintah mencatat hingga 27 Maret 2026, baru X dan Bigo Live yang telah sepenuhnya mematuhi PP Tunas. Sementara TikTok dan Roblox dinilai kooperatif sebagian. Sedangkan platform lain seperti Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Platform Digitalplatform digital tiktokTikTok


Related Posts

TikTok Luncurkan Shared Collections untuk Simpan dan Kelola Konten Bersama
HEADLINE

TikTok Luncurkan Shared Collections untuk Simpan dan Kelola Konten Bersama

10 Desember 2025
live tiktok TKA 2025
HEADLINE

Kemendikdasmen Kejar Siswa yang Live TikTok saat TKA, Integritas Ujian Jadi Sorotan

5 November 2025
thunderbolts
HEADLINE

Film Marvel Thunderbolts Resmi Rilis Digital Mulai 1 Juli 2025

1 Juli 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.