WWW.PASJABAR.COM – Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru 2026, Eduart Wolok, menyebutkan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penerimaan mahasiswa melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi.
“Iya, tetap TKA itu menjadi pertimbangan kita untuk paling tidak melakukan validasi tambahan terhadap konsistensi antara nilai rapor dan nilai TKA-nya,” kata Eduart di Jakarta, Selasa.
Eduart menjelaskan bahwa seluruh perguruan tinggi menerima nilai TKA dari para pendaftar. Namun demikian, nilai tersebut hanya berfungsi sebagai data tambahan dan bukan menjadi satu-satunya penentu kelulusan dalam seleksi SNBP.
Ia yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menegaskan bahwa proses validasi antara nilai TKA dan nilai rapor sejauh ini berjalan dengan baik. Tidak ditemukan perbedaan signifikan antara capaian nilai TKA dengan siswa yang dinyatakan lolos melalui jalur SNBP.
“Kalau terhadap data yang lulus, tidak ditemukan perbedaan yang terlalu mencolok. Jadi artinya anak-anak yang lulus ini, benar-benar memang dengan kemampuan yang cukup,” ujar Eduart.
Menjaga Kualitas dan Optimalisasi Kuota
Selain sebagai alat validasi, hasil TKA juga dimanfaatkan untuk menjaga kualitas seleksi mahasiswa baru. Dalam praktiknya, jumlah mahasiswa yang diterima tidak selalu harus memenuhi seluruh daya tampung apabila kualitas pendaftar belum memenuhi standar yang ditetapkan.
“Jadi misalnya begini, ada prodi yang daya tampungnya misalnya 20, pendaftarnya misalnya ada 40. Kalau dipikir bisa saja kita langsung menerima 20 kan? Tetapi tidak, karena ada faktor seleksi, jadi bisa saja yang terisi hanya 15, meskipun sebenarnya pendaftarnya lebih dari 20 tadi. Itu bentuk bagian kita untuk menjaga kualitas,” kata dia.
Eduart menambahkan, sisa kuota yang tidak terisi pada jalur SNBP akan dialihkan ke jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes. Jika kuota tersebut masih belum terpenuhi, maka akan dialokasikan ke jalur seleksi mandiri yang diselenggarakan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Dengan mekanisme tersebut, total kuota penerimaan mahasiswa baru tetap dijaga agar tidak melebihi batas 100 persen dari daya tampung yang telah ditetapkan.
“Jadi, kita masih tetap menggunakan nilai rapor dan prestasi lainnya. TKA itu sebagai instrumen ataupun data tambahan di masing-masing perkuliahan,” tutur Eduart Wolok. (han)







