WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Meta dan Google setelah keduanya belum memenuhi panggilan pertama terkait pemeriksaan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan pemanggilan kedua ini merupakan bagian dari proses penegakan regulasi yang berlaku.
“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi,” kata Alexander dalam keterangannya, dilansir dari ANTARA, Kamis (2/4/2026).
Pemanggilan tersebut ditujukan kepada Meta sebagai pemilik platform Threads, Instagram, dan Facebook, serta Google sebagai pemilik YouTube. Keduanya dinilai belum memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Alexander menjelaskan, sebelumnya Meta dan Google telah merespons panggilan pertama dengan mengajukan permohonan penundaan guna melakukan koordinasi internal. Namun hingga kini, kewajiban untuk memenuhi pemeriksaan belum dijalankan.
Ancaman Sanksi Jika Tak Penuhi Panggilan
Kemkomdigi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menyangkut keselamatan anak di ruang digital.
“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” ujar Alexander.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan menyiapkan langkah lanjutan jika ketidakpatuhan berlanjut.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, penyedia platform digital yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses layanan.
“Kami mengharapkan iktikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu,” demikian Alexander Sabar. (han)







