BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung menghadirkan program Pelayanan Gedung Nikah Gratis sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik dan memudahkan masyarakat dalam melaksanakan pernikahan.
Program ini ditujukan khususnya bagi masyarakat kurang mampu agar dapat menggelar akad nikah secara layak tanpa terbebani biaya sewa gedung.
Program tersebut juga menjadi bagian dari komitmen MPP Bandung dalam menghadirkan layanan yang lebih inklusif dan mudah diakses oleh warga. Fasilitas gedung yang disediakan telah dilengkapi sarana dasar untuk mendukung prosesi akad nikah maupun kegiatan sederhana lainnya.
Syarat dan Mekanisme Pendaftaran
Program Pelayanan Gedung Nikah Gratis ini hanya diperuntukkan bagi warga Kota Bandung yang telah memenuhi persyaratan administrasi pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Calon pengantin juga diwajibkan melakukan pendaftaran penggunaan gedung melalui layanan Call Center Kota Bandung serta mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.
Salah satu pegawai MPP, Amri Fadillah, mengatakan program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik.
“Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan akses layanan publik serta mendorong terciptanya pernikahan yang sah dan tertib,” ujarnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center Bandung melalui WhatsApp di 0821 2727 4022, mengakses laman resmi mpp.bandung.go.id, atau datang langsung ke kantor MPP Bandung di Jalan Cianjur Nomor 34.
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih terbantu dalam melaksanakan pernikahan secara resmi, tertib administrasi, dan tanpa hambatan biaya tempat pelaksanaan. (han)




