CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

Yatti Chahyati
19 April 2026
Permendiktisaintek

Anggota APERTI (Aliansi Perguruan Tinggi Berbasis Badan Penyelenggara) yang juga merupakan Ketua YPT (Yayasan Pendidikan Tinggi) Pasundan, Dr. Cece Suryana, S.H., M.M. menyampaikan pednapatnya di Komisi X DPR RI memunculkan kritik tajam dari kalangan perguruan tinggi swasta (PTS). (Foto :ist DPR RI)

Share on FacebookShare on Twitter

# Permendiktisaintek

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa waktu lalu antara Panitia Kerja (Panja) Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) di perguruan tinggi bersama Komisi X DPR RI memunculkan kritik tajam dari kalangan perguruan tinggi swasta (PTS).

Salah satu suara keras datang dari anggota APERTI (Aliansi Perguruan Tinggi Berbasis Badan Penyelenggara) yang juga merupakan Ketua YPT (Yayasan Pendidikan Tinggi)  Pasundan, Dr. Cece Suryana, S.H., M.M.

Cece Suryana, yang secara tegas meminta agar Permendiktisaintek No. 3 Tahun 2026 adalah peraturan tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Dalam forum tersebut, Cece menyampaikan bahwa persoalan di perguruan tinggi sangat kompleks dan tidak bisa diselesaikan secara parsial.

Ia menegaskan akan menyampaikan usulan secara tertulis setelah melakukan pembahasan internal bersama pihak terkait.

“Kami hampir putus asa, karena sebelumnya sudah menyampaikan aspirasi kepada Menteri dan Ketua Komisi X melalui surat resmi di tahun-tahun sebelumnya. Namun hari ini, kami melihat ada harapan baru,” ujarnya.

Baca juga:   Siswa SMK Pasundan 3 Bandung yang Ingin Jadi Pustakawan

Permen Dinilai Hanya Gimik Perubahan

Cece menyoroti bahwa perubahan dalam Permendiktisaintek  Nomor 3 Tahun 2026 hanya menyentuh aspek waktu, tanpa menyentuh substansi utama, terutama terkait kuota penerimaan mahasiswa.

Menurutnya, tidak adanya pembatasan kuota membuat kebijakan ini terkesan hanya sebagai “gimik”.

Dalam pemaparannya, Cece menambahkan bahwa persoalan krusial bukan hanya pada sistem seleksi, tetapi juga pada ketidakkonsistenan kuota penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri.

Ia menilai sebagian besar PTN membuka keran penerimaan secara besar-besaran tanpa batas yang jelas.

Namun, ia mencontohkan bahwa masih ada PTN yang menjaga konsistensi kuota, salah satunya adalah Institut Teknologi Bandung. Kampus tersebut disebut relatif stabil dengan jumlah mahasiswa baru sekitar 4.000 per tahun dan tetap menjaga arah sebagai universitas riset.

“Yang konsisten di Jawa Barat itu hanya ITB, sekitar 4.000 mahasiswa dan tetap pada jalurnya sebagai research university. Sementara yang lain, mohon maaf, cenderung jor-joran,” ungkapnya.

Menurutnya, ketidakkonsistenan ini menciptakan persaingan yang tidak sehat. Ketika PTN terus menambah kuota tanpa kontrol yang jelas, maka dampaknya langsung dirasakan oleh PTS yang kehilangan potensi mahasiswa baru secara signifikan.

Baca juga:   FOTO : Pameran Foto Covid-19

Ketimpangan Antara PTN dan PTS

Cece juga menyoroti ketimpangan lain, seperti keberadaan Universitas Terbuka yang memiliki jumlah mahasiswa lebih dari 1,2 juta tanpa batasan rasio yang jelas.

Hal ini dinilai semakin mempersempit ruang bagi PTS dalam mendapatkan mahasiswa baru.

Tidak hanya itu, fleksibilitas PTN dalam membuka dan menutup program studi juga menjadi sorotan.

Menurut Cece, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi PTS, sehingga menciptakan ketimpangan dalam persaingan.

Ia juga menyinggung bahwa dalam hal penelitian dan pendanaan, PTS sulit bersaing karena dominasi sumber daya masih terpusat pada PTN. Bahkan dalam struktur pengambilan kebijakan riset, keterwakilan PTS dinilai masih sangat minim.

Sorotan pada Pasal 73

Cece menegaskan bahwa akar masalah terdapat pada Pasal 73 ayat 1 yang mengatur bahwa penerimaan mahasiswa dapat dilakukan melalui jalur nasional maupun bentuk lain.

Baca juga:   Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

Frasa “bentuk lain” inilah yang dinilai menjadi celah bagi PTN untuk membuka berbagai jalur mandiri yang tidak terkontrol.

Ia berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut secara menyeluruh, bukan hanya melakukan revisi kecil yang tidak menyentuh inti persoalan.

DPR Siapkan Revisi UU Sisdiknas

Menanggapi hal tersebut, Hetifah Sjaifudian Ketua Komisi X DPR RI menyatakan bahwa saat ini tengah dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Salah satu fokus pembahasan adalah sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.

“Kami sedang melakukan revisi UU Sisdiknas. Permasalahan yang disampaikan, termasuk jalur PMB di universitas, akan menjadi bagian penting dalam pembahasan,” ujarnya.

RDPU ini menjadi momentum penting bagi PTS untuk menyuarakan ketidakadilan dalam sistem pendidikan tinggi.

Desakan untuk mencabut Permen Nomor 3 Tahun 2026 kini semakin menguat, terutama karena persoalan kuota yang dinilai tidak konsisten dan cenderung merugikan PTS dalam jangka panjang. (*/tie)

# Permendiktisaintek

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: APERTIcece suryanajalur mandirikebijakan pendidikan tinggiketimpangan pendidikanKomisi X DPR RIkuota PTNPendidikan Indonesiapenerimaan mahasiswa baruperguruan tinggi swastaPermendiktisaintek 2026Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026PTNptsRDPU DPRrevisi UU SisdiknasSPMB 2026universitas terbuka


Related Posts

Sidang Doktor Raden Khemal
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

8 Mei 2026
Sekolah Maung
HEADLINE

19 Sekolah di Jawa Barat Resmi Jadi Sekolah Maung 2026, Diterapkan di Tahun Ajaran Baru

7 Mei 2026
Hardiknas 2026
PASPENDIDIKAN

Hardiknas 2026, Mendiktisaintek Tegaskan Kampus Harus Hasilkan Solusi dan Inovasi

4 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.