CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pemprov Jabar Akan Gabungkan BUMD dalam Holding Sangga Buana

Uby
20 April 2026
bumd sangga buana

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait rencana penggabungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi satu entitas holding bernama Sangga Buana. Rencana tersebut tidak mencakup Bank BJB.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, kebijakan penggabungan BUMD ini bertujuan merampingkan jumlah perusahaan daerah yang dinilai terlalu banyak namun belum berjalan efisien.

Saat ini, proses tersebut masih menunggu rekomendasi Peraturan Daerah (Perda) dari Menteri Dalam Negeri sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Baca juga:   VAR Tak Berfungsi di JIS: Thomas Trucha Kecewa PSM Makassar Gagal Bawa Poin dan Pertanyakan Konsistensi Teknologi BRI Super League

“Masih berproses, kami masih menunggu rekomendasi Perda dari Mendagri,” ujar Dedi, Sabtu (18/4/2026).

Satu Pintu untuk Efisiensi Maksimal

Dedi menjelaskan, apabila rekomendasi Perda telah diterbitkan, maka seluruh BUMD di luar Bank BJB akan digabung dalam satu holding. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban operasional sekaligus memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah.

Baca juga:   Lima Daerah di Jabar Masih Zona Merah

Menurutnya, selama ini banyak BUMD berjalan sendiri-sendiri dengan struktur organisasi yang dinilai gemuk dan kurang efektif. Melalui holding Sangga Buana, pengelolaan diharapkan menjadi lebih terintegrasi dan efisien.

“Pokoknya nanti tidak banyak perusahaan-perusahaan. Hanya satu saja dalam bentuk holding,” katanya.

Sebagai informasi, Pemprov Jawa Barat saat ini memiliki total 36 BUMD di luar Bank BJB. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 BUMD bergerak di sektor keuangan, sementara sembilan lainnya beroperasi di bidang energi, infrastruktur, dan sektor strategis lainnya.

Baca juga:   Shiloh Ingin Menghapus "Pitt" dari Belakang Namanya

Adapun Bank BJB tidak termasuk dalam rencana penggabungan karena statusnya sebagai perusahaan terbuka yang telah melantai di bursa saham melalui skema Initial Public Offering (IPO).

Pemprov Jawa Barat berharap pembentukan holding Sangga Buana dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kinerja BUMD sekaligus memberikan kontribusi lebih optimal terhadap pendapatan daerah. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Badan Usaha Milik DaerahBUMDHolding Sangga BuanaPemprov Jabarpenggabungan bumdSangga Buana


Related Posts

kecelakaan KA bekasi timur
PASJABAR

Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur

28 April 2026
kecelakaan kereta bekasi timur
HEADLINE

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

28 April 2026
RKPD
PASJABAR

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

21 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.