CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Dedi Mulyadi Jelaskan Anggaran Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp22 Miliar

Uby
21 April 2026
Masjid Raya Al Jabbar

Masjid Raya Al Jabbar. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, buka suara terkait sorotan publik atas biaya pemeliharaan Masjid Al Jabbar yang disebut mencapai Rp22 miliar per tahun.

Angka tersebut ramai diperbincangkan setelah unggahan di media sosial mengulas data anggaran menggunakan teknologi kecerdasan buatan.

Unggahan dari akun Instagram Instagram @assai_id menyebut anggaran tersebut digunakan untuk membiayai jasa tenaga kebersihan dengan jumlah pekerja mencapai 273 orang. Dengan asumsi rata-rata gaji Rp5 juta per bulan, total kebutuhan gaji selama setahun diperkirakan mencapai Rp17,7 miliar.

Baca juga:   Dedi Mulyadi Klarifikasi Gaji Rp33 Miliar

Menanggapi hal tersebut, Dedi menegaskan bahwa angka Rp22 miliar tidak hanya mencakup gaji pokok, melainkan juga berbagai komponen kewajiban tenaga kerja.

“Berdasarkan keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan Provinsi Jawa Barat, alokasi tersebut diperuntukkan untuk gaji bulanan tenaga kebersihan selama 12 bulan, pembayaran jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan THR,” ujarnya.

Rincian Anggaran dan Transparansi

Ia merinci, gaji pokok tenaga kebersihan berada di kisaran Rp4,7 juta per orang per bulan. Selain itu, terdapat komponen tambahan seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua yang dibayarkan setiap bulan.

Baca juga:   Real Madrid vs Man City: Kylian Mbappe dan Jude Bellingham Terancam Absen di Leg Pertama

Untuk tunjangan hari raya (THR), setiap pekerja juga mendapatkan alokasi tersendiri dalam skema tahunan.

Penjelasan tersebut sekaligus menjawab spekulasi publik mengenai besarnya biaya operasional salah satu ikon baru Jawa Barat tersebut. Dedi menilai kritik masyarakat justru menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola anggaran yang baik.

“Saya sangat senang Pemerintah Provinsi Jawa Barat dikritisi setiap detail anggaran agar kami bisa menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

Baca juga:   Dampak Gempa di Jember, 31 Rumah Rusak

Masjid Al Jabbar dibangun menggunakan APBD Jawa Barat sejak 2017 dan diresmikan pada akhir 2022 saat kepemimpinan Ridwan Kamil.

Berlokasi di kawasan Gedebage, Kota Bandung, masjid ini tidak hanya difungsikan sebagai tempat ibadah. Tetapi juga pusat edukasi dan wisata religi yang kerap dikunjungi masyarakat. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: anggaran masjid al jabbarDedi Mulyadigubernur jawa baratmasjjid al jabbar


Related Posts

Sekolah Maung
HEADLINE

19 Sekolah di Jawa Barat Resmi Jadi Sekolah Maung 2026, Diterapkan di Tahun Ajaran Baru

7 Mei 2026
kecelakaan kereta bekasi timur
HEADLINE

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

28 April 2026
Gaji Guru Honorer
HEADLINE

Gaji Guru Honorer Tertahan di Jabar, 3.823 Tenaga Pendidikan Belum Dibayar

25 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.