CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Menteri UMKM: Ganti Istilah Jadi ‘Pengusaha UMKM’, Bukan ‘Pelaku’

Hanna Hanifah
12 November 2024
istilah pengusaha UMKM

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. (foto: antara https://jabar.antaranews.com/berita/557545/menteri-umkm-meminta-istilah-pelaku-umkm-diganti-pengusaha)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyerukan perubahan pandangan dalam menyebut UMKM, yaitu dengan mengganti istilah “pelaku UMKM” menjadi “pengusaha UMKM”.

Dalam kunjungannya ke kantor cabang PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (11/11/2024), Maman mengatakan istilah “pelaku” memberikan konotasi negatif dan seolah-olah UMKM hanya menjalankan tindakan, bukan mengelola bisnis seperti pengusaha besar.

“Padahal tidak ada yang berbeda dalam kegiatan yang dilakukan oleh para pengusaha UMKM dengan pengusaha besar,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Baca juga:   UMKM dan Pelaku Industri Kreatif Punya Wadah Baru di Bandung Milik Negara

“Mereka sejatinya sama-sama pengusaha. Perbedaan antara mereka adalah yang satu pengusaha di sektor ultra mikro, yang satu pengusaha besar. Yang membedakan hanya skala usaha maupun aset yang dimiliki. Namun secara konteks, sistem atau pola, maupun metode usaha mereka semua sama,” tambahnya.

Untuk mendukung perubahan cara pandang ini, Maman meminta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk menjadi pionir.

Baca juga:   FOTO : Vaksinasi Pelajar di Bandung

Dengan menginstruksikan seluruh account officer (AO) PNM agar mulai menggunakan istilah “pengusaha UMKM” saat berkomunikasi dengan nasabah.

Para AO PNM bertugas menyosialisasikan program Mekaar kepada calon nasabah, menguji kelayakan, mendampingi nasabah dalam pertemuan mingguan, menagih angsuran, serta mempersiapkan pencairan modal usaha.

“Mari kita sebut mereka pengusaha UMKM. Pengusaha yang bergerak di sektor ultra mikro, pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan pengusaha besar. Saya ingin mencoba mengubah pola pikir terhadap mereka saudara-saudara kita,” kata Maman.

Baca juga:   FOTO : PENGHITUNGAN SURAT SUARA BERLANGSUNG HINGGA DINI HARI

Ia berencana mendorong Direktur Utama PNM Arief Mulyadi untuk mengeluarkan surat edaran resmi agar penggantian sebutan ini menjadi sebuah instruksi.

Saat ini, ada sekitar 65 juta pengusaha UMKM di seluruh Indonesia.

Maman mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berupaya agar jumlah ini tidak hanya bertambah. Tetapi juga untuk mendorong 65 juta pengusaha UMKM ini bisa dinaikkan level usahanya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: istilah pengusaha UMKMMenteri UMKMUMKMUsaha Mikro Kecil dan Menengah


Related Posts

DPRD Kota Bekasi reses
PASJABAR

DPRD Kota Bekasi Selesaikan Masa Reses Pertama di Tahun 2026

2 Maret 2026
BPJPH Buka 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMK
HEADLINE

BPJPH Buka 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMK

5 Januari 2026
dana pensiun bank bjb
HEADLINE

Cukup Rp50 Ribu, bank bjb Bantu Pengrajin Batik Cirebon Wujudkan Pensiun Sejahtera

4 Agustus 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.