CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 13 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

Avepasco
22 November 2024
Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung atas dugaan pencemaran nama baik. (Ave/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilayangkan ke Direktorat Siber Polda Jabar, Jumat (22/11/2024). Ia merasa dirugikan atas dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan oleh yang bersangkutan.

“Sore ini saya sudah diterima Direktorat Siber Polda Jawa Barat, saya menyampaikan laporan pengaduan dan sudah diterima surat keterangan penerimaan laporan,” ucap dia didampingi kuasa hukum, Jumat (22/11/2024).

Baca juga:   Sekda Jabar Dorong Akselerasi Transformasi Digital di Seluruh Kabupaten dan Kota

Cucun Syamsurijal mengaku merasa dirugikan atas pernyataan MA yang menyebut dirinya melakukan kampanye hitam dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Bandung.

Ia merasa seorang anggota dewan tidak pantas menyebut nama seseorang apalagi disebarkan di media.

“Buat saya merugikan, dia tuduhkan sampaikan dia sebarkan di media itu kan tindakan yang sangat tidak pantas dilakukan seorang anggota DPRD apapun yang terjadi dia menyebut nama tidak baik,” kata Cucun.

Baca juga:   Jaga Keutuhan NKRI, Masyarakat Harus Paham Empat Pilar Kebangsaan

Cucun mengaku memiliki hak untuk meminta kepastian hukum kepada aparat kepolisian terkait tindakan seseorang yang melakukan ujaran kebencian, fitnah atau penyerangan di media elektronik.

Ia pun melaporkan orang tersebut sebagai edukasi agar tidak merasa bebas berbicara apapun.

“Jangan sampai orang merasa bebas melakukan tindak apapun, semua sudah diatur hukum. Jadi Polda Jabar akan mengkaji terkait bukti yang saya serahkan fitnah atau penyerangan kepada saya yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Bandung,” kata dia.

Baca juga:   Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

Terkait upaya damai dalam kasus tersebut, Cucun mengembalikan hal itu kepada pihak yang dilaporkannya.

Ia menilai jika terlapor memiliki bukti maka dapat segera dibuktikan di pengadilan.

Ia menegaskan laporan pengaduan tidak terkait pilkada Kabupaten Bandung.

Ketika seseorang menyebut nama, Cucun menilai hal itu sebagai bentuk penyerangan.

Print Friendly, PDF & Email
Editor: pri
Tags: Cucun Syamsurijalpencemaran nama baikWakil Ketua DPR RI


Related Posts

Wakil Ketua DPR RI
HEADLINE

Wakil Ketua DPR RI Tinjau Banjir Rancaekek dan Salurkan Bantuan

17 April 2026
SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar
HEADLINE

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

20 Mei 2025
Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola
PASJABAR

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

22 November 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.