CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pasar Caringin Terancam Sanksi Akibat Penumpukan Sampah

Hanna Hanifah
25 Desember 2024
sampah pasar caringin

Tumpukan sampah di Pasar Caringin masih menjadi perhatian serius, Pj Wali Kota Bandung, menegaskan perlunya langkah tegas terhadap pengelola pasar. (foto: Pemkot Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Tumpukan sampah di Pasar Caringin masih menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Bandung.

Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menegaskan perlunya langkah tegas terhadap pengelola pasar swasta tersebut.

“Kita harus memberikan surat teguran dan peringatan. Lakukan pemeriksaan terkait pengelolaan lingkungan, karena kalau diabaikan, masalah ini akan berdampak lebih luas,” ujar Koswara pada Selasa (24/12/2024), dilansir dari Pemkot Bandung.

Koswara juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pengawasan ketat, termasuk inspeksi langsung ke lapangan.

Baca juga:   DLH Bandung: Pengelola Pasar Wajib Pilah dan Kelola Sampah

“Jangan sampai ada pembiaran, karena ini akan berdampak lebih luas. Penekanan utama adalah pada Perda K3 dan UU Lingkungan Hidup,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil pengelola Pasar Caringin dan telah menyusun surat pernyataan yang memuat kewajiban pengelola, termasuk menyelesaikan masalah sampah dalam waktu tujuh hari kerja.

Baca juga:   Pastv : Video Amatir Penyerangan SMA 10 Kota Bandung

“Jika tidak ada upaya memenuhi kewajiban, kami akan memberikan Surat Peringatan (SP) bertahap, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3. Apabila masih diabaikan, kasus ini akan diproses dengan tindak pidana ringan (tipiring),” jelas Rasdian.

Kepala DLH Kota Bandung, Dudy Prayudi, juga menekankan bahwa pengelolaan sampah di Pasar tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola pasar.

“Pasar Caringin merupakan pasar swasta, maka pengelola wajib menangani sampah sesuai aturan,” katanya.

Baca juga:   Empat Ruko di Pasar Caringin Terbakar, Sulitnya Titik Air Jadi Kendala

Dudy menjelaskan bahwa pengelola pasar harus memisahkan sampah organik dan anorganik dari sumbernya, mengangkutnya ke TPS, serta mengelola residu hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Saat ini, DLH sedang melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab penumpukan sampah di Pasar Caringin.

“Penumpukan sampah ini menunjukkan pengelolaan yang tidak maksimal. Sampah yang menumpuk harus segera diangkut ke TPA,” ungkapnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: pasar caringinsampah pasar caringin


Related Posts

Sampah Pasar Caringin
HEADLINE

Sampah Menggunung di Pasar Caringin, Aktivitas Pedagang Terganggu

18 November 2025
Segel Pasar Caringin
HEADLINE

Pengelolaan Sampah Ilegal, KLH Segel TPS di Pasar Caringin Bandung

10 Februari 2025
sampah pasar induk caringin
HEADLINE

Pengelolaan Sampah Pasar Induk Caringin Jadi Sorotan: Solusi dan Sanksi Menanti

13 Januari 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.