CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

TB Hasanuddin Soroti Kenaikan Pangkat Cepat Teddy Indra Wijaya

Hanna Hanifah
7 Maret 2025
pergantian Letjen Kunto Arief

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin. (Foto: DPR RI)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya resmi naik pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) berdasarkan keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 yang diterbitkan pada 25 Februari 2025.

Namun, kenaikan pangkat ini menuai perhatian dan polemik di kalangan pengamat militer serta anggota militer sendiri.

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyoroti bahwa kenaikan pangkat di lingkungan TNI biasanya dilakukan dalam dua periode. Yakni pada 1 April dan 1 Oktober. Kecuali bagi perwira tinggi yang dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Ia juga menegaskan bahwa kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada prajurit yang menunjukkan prestasi. Atau keberanian luar biasa di medan pertempuran.

Baca juga:   Hasanuddin Minta Pemda Tak Asal Terapkan New Normal

TB Hasanuddin mempertanyakan mekanisme kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) yang diberikan kepada Mayor Teddy.

“Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” ujar TB Hasanuddin, Jumat (7/3/2025).

Ia mengaku baru mendengar istilah KPRP dan mempertanyakan. Apakah aturan tersebut berlaku secara umum bagi seluruh prajurit TNI. Atau hanya khusus untuk Teddy Indra Wijaya.

“Lalu, kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?” tegasnya.

Baca juga:   Persib vs Borneo FC Super League: Klok Kejar Poin, Lefundes Waspada

TB Hasanuddin menekankan pentingnya keterbukaan. Dalam proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI. Agar tidak menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.

TNI Tegaskan Kenaikan Pangkat Sesuai Ketentuan

Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan informasi kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya.

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).

Wahyu menegaskan bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI. Termasuk secara administrasi dan dasar perundang-undangan.

Baca juga:   Dominasi London Utara: Arsenal Bantai Tottenham 4-1 dan Perlebar Jarak di Puncak Klasemen

“Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres). Secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” ucapnya.

Sebagai informasi, kenaikan pangkat satu tingkat ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2025.

Surat berstempel TU Kasum TNI tersebut menyatakan bahwa Mayor Inf Teddy Indra Wijaya resmi menggunakan pangkat Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025.

Meskipun TNI memastikan kenaikan pangkat tersebut sudah sesuai aturan, diskusi mengenai transparansi dan kejelasan mekanisme KPRP di lingkungan TNI masih menjadi perhatian publik. (*/han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: kenaikan pangkat TNITB HasanuddinTeddy Indra Wijaya


Related Posts

hibah kapal induk Garibaldi
HEADLINE

TB Hasanuddin: Hibah Kapal Induk Garibaldi Harus Dihitung Cermat, Jangan Jadi Beban Negara

4 Mei 2026
TNI Gugur di Misi UNIFIL
HEADLINE

TNI Gugur di Misi UNIFIL, Pemerintah Harus Dorong Investigasi dan Perkuat Mitigasi Keamanan

30 Maret 2026
status siaga 1 TNI
HEADLINE

TB Hasanuddin: Soal Siaga Satu, Panglima TNI dan Kasad Berbeda Mana yang Benar?

8 Maret 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.