CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 13 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Langgar Perda, Restoran Cepat Saji di Bandung Dibongkar Satpol PP

Uby
23 April 2025
Restoran Bandung Dibongkar

Sebuah bangunan restoran cepat saji di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP Kota Bandung pada Rabu siang, (23/4/2025). (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sebuah bangunan restoran cepat saji di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, dibongkar paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Rabu siang, (23/4/2025).

Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan tersebut tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dinilai melanggar garis sepadan bangunan.

Proses pembongkaran melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP dan Polrestabes Bandung. Karena bangunan berdiri cukup kokoh, dua alat berat diturunkan untuk mempercepat proses eksekusi.

Baca juga:   Satpol PP Layangkan Surat Teguran kepada Kebun Binatang Bandung

Restoran Bandung yang dibongkar tersebut sempat menyita perhatian warga yang melintas dan menyebabkan kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiady, menjelaskan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di mana Pemkot Bandung memenangkan gugatan terhadap bangunan tersebut.

Baca juga:   Banyak Wisatawan Ke Bandung Abaikan Protokol Kesehatan

“Pembongkaran ini merupakan langkah eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung. Selain itu, bangunan ini tidak memiliki izin PBG dan berdiri di atas garis sepadan yang seharusnya bebas dari bangunan,” ujar Rasdian.

Ia menambahkan, pemilik bangunan telah diberi surat peringatan dan waktu untuk membongkar sendiri bangunan tersebut. Namun tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan.

Baca juga:   Pabrik Tektile PT Gajah Angkasa Perkasa Terbakar Ratusan Karyawan Panik Selamatkan Diri

“Kami sudah melalui tahapan persuasif, termasuk pemberian surat teguran hingga perintah bongkar mandiri, namun tidak diindahkan. Maka Satpol PP menjalankan kewajiban menegakkan peraturan daerah,” tambahnya.

Pemkot Bandung menegaskan bahwa penataan kota harus dilakukan sesuai aturan, dan setiap bangunan yang tidak sesuai regulasi akan ditindak tegas. Demi menciptakan ketertiban serta kenyamanan warga kota. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: garis sepadanRestoran Bandung Dibongkarrestoran cepat sajisatpol PP


Related Posts

foto: Uby/pasjabar
HEADLINE

‘Keluyuran’ Lewat Jam 9 Malam, Pelajar di Cimahi Bakal Masuk Barak Militer?

14 Agustus 2025
Satpol PP Razia Ratusan Botol Minol dan Obat Terlarang
HEADLINE

Satpol PP Razia Ratusan Botol Minol dan Obat Terlarang

26 Februari 2025
Tempat Pengolahan Sampah Swasta Ditutup Satpol PP
HEADLINE

Tempat Pengolahan Sampah Swasta Ditutup Satpol PP

27 Desember 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.