CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Dirut BUMD KBB Ditangkap Polisi Terkait Kasus Cek Kosong

Uby
16 Juni 2025
BUMD

Seorang direktur utama salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bandung Barat, berinisial DRF, ditangkap aparat Polres Cimahi. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM – Seorang direktur utama salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bandung Barat, berinisial DRF, ditangkap aparat Polres Cimahi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus pembayaran menggunakan cek kosong, yang merugikan pihak korban hingga ratusan juta rupiah.

Kronologi

DRF yang menjabat sebagai Direktur Utama sebuah perusahaan BUMD ini, diduga melakukan transaksi pembelian ayam beku sebanyak 15 ton. Atau setara dengan 15.000 kilogram dari sebuah perusahaan penyedia.

Namun, sebagai alat pembayaran, ia menyerahkan selembar cek senilai Rp659.970.000. Yang ternyata tidak dapat dicairkan karena dana tidak tersedia.

Baca juga:   Seorang Tersangka Penusukan Purnawirawan TNI AD Ditangkap, Pelaku Utama Masih Buron

“Transaksi itu dilakukan pada awal April lalu, dengan janji pembayaran melalui cek. Namun saat korban mencoba mencairkan cek di bank di kawasan Padalarang, ternyata dananya tidak ada,” ungkap AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, Kasat Reskrim Polres Cimahi, Senin (16/6/2025).

Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, penyidik menetapkan DRF sebagai tersangka.

Tak hanya itu, dalam proses penyidikan, polisi juga menerima laporan tambahan dari sejumlah pihak. Yang mengaku menjadi korban dengan modus serupa.

Baca juga:   Begal di Bandung Barat Ditangkap, Satu Orang Terpaksa Ditembak

“Nilai kerugian dari para korban lainnya mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Modusnya hampir sama. Pelaku diduga menggunakan nama perusahaan dan jabatannya untuk melakukan pembelian lalu membayar dengan cek kosong,” kata AKP Dimas.

Dalam keterangan singkatnya kepada awak media, DRF mengaku khilaf dan menyampaikan permintaan maaf. Ia berkilah sedang dalam proses penataan ulang keuangan perusahaan saat transaksi itu dilakukan.

“Saya minta maaf kepada semua pihak yang dirugikan. Tidak ada niat awal untuk menipu. Situasi internal perusahaan sedang sulit waktu itu,” ujar DRF.

Baca juga:   Arus Balik Mudik, Jalur Selatan Jawa Barat Dipadati Kendaraan Pemudik

Kini, DRF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

Penyidik menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini. Termasuk menelusuri apakah ada pelaku lain yang terlibat atau potensi kerugian negara yang ditimbulkan. akibat penyalahgunaan jabatan di perusahaan milik daerah tersebut. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: BUMDDirektur Utama perusahaan BUMDKasus Cek KosongPolres Cimahi


Related Posts

May Day
HEADLINE

Sebanyak 5.700 Buruh Cimahi KBB Bertolak ke Monas Peringati May Day

1 Mei 2026
pajak kendaraan
HEADLINE

Antisipasi Percaloan, Polres Cimahi Permudah Layanan Pajak Kendaraan

23 April 2026
bumd sangga buana
HEADLINE

Pemprov Jabar Akan Gabungkan BUMD dalam Holding Sangga Buana

20 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.