WWW.PASJABAR.COM – Setelah masyarakat menikmati libur panjang pada 17–18 Agustus 2025 dalam rangka HUT ke-80 RI, kini giliran September yang menghadirkan tanggal merah.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru, hanya ada satu hari libur nasional atau tanggal merah di bulan September 2025. Yakni pada Jumat, 5 September 2025 untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah.
Meski hanya satu hari, libur nasional yang jatuh pada Jumat otomatis menciptakan akhir pekan panjang (long weekend) hingga Minggu, 7 September 2025. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati libur selama tiga hari berturut-turut:
- Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi SAW
- Sabtu, 6 September 2025: Akhir pekan
- Minggu, 7 September 2025: Akhir pekan
Setelah September, tidak ada lagi tanggal merah pada Oktober dan November. Libur nasional berikutnya baru hadir di penghujung tahun, yaitu pada Kamis, 25 Desember 2025 untuk perayaan Natal, serta cuti bersama pada Jumat, 26 Desember 2025.
Perlu diketahui, aturan cuti bersama berbeda bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta. Untuk ASN, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan sesuai Keppres Nomor 2 Tahun 2025.
Namun, bagi pekerja swasta, cuti bersama akan memotong hak cuti tahunan sesuai SKB 3 Menteri Tahun 2024. Kecuali jika perusahaan tetap meminta karyawan bekerja, maka hak cuti tidak terpotong dan gaji dibayarkan penuh.
Dengan adanya long weekend di awal September, masyarakat diimbau memanfaatkannya untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga. Maupun berwisata sebelum memasuki bulan Oktober dan November yang tanpa libur nasional. (han)





