CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Dadang A Raih Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas AI dan Hak Intelektual

Hanna Hanifah
9 September 2025
Pascasarjana Unpas

Dadang Apriyanto resmi meraih gelar doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas setelah mempertahankan disertasinya yang digelar pada Selasa (9/9/2025). (foto: han/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru dalam bidang Ilmu Hukum. Kali ini, giliran Dadang Apriyanto yang berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum yang digelar pada Selasa (9/9/2025) di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Kampus Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung.

Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. H. Bambang Heru P., M.S. Bertindak sebagai promotor yakni Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.1., M.M., dengan co-promotor Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H. Sementara itu, tim penguji melibatkan sejumlah akademisi terkemuka, di antaranya Dr. Hj. Tuti Tastuti, S.H., M.H., Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LLM., Ph.D., serta Dr. Hj. N. Ike Kusmiati, S.H., M.Hum.

 

Dalam sidang tersebut, Dadang mempertahankan disertasi berjudul “Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang Berkeadilan”. Ia menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang kian pesat dan membawa dampak besar terhadap ranah hukum, khususnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Baca juga:   Rektor Unpas Ingin Pascasarjana Tekankan Disiplin, Etos Kerja, dan Layanan Prima untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

Menurutnya, sistem hukum di Indonesia masih berpegang pada prinsip bahwa pencipta karya cipta haruslah manusia, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sementara itu, munculnya karya cipta yang dihasilkan AI—seperti musik, lukisan, maupun teks sastra—memunculkan problematika baru terkait status hukum AI sebagai pencipta, serta pertanggungjawaban hukum terhadap karya tersebut.

Analisis

Penelitian yang ia lakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Metode penelitian meliputi studi perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta perbandingan dengan praktik di negara lain. Data penelitian dihimpun dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta wawancara dengan pihak terkait.

Baca juga:   Unpas Catat Rekor Deklarasi Mahasiswa Relawan Anti Narkoba Daring Terbanyak

Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa hukum positif di Indonesia belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan perkembangan AI dalam konteks HKI. Tidak adanya pengakuan AI sebagai subjek hukum atau pencipta karya menciptakan kekosongan hukum yang berimbas pada ketidakjelasan perlindungan dan pertanggungjawaban.

Dadang menyimpulkan, diperlukan reformulasi kebijakan hukum yang jelas mengenai peran dan batasan AI dalam proses penciptaan karya, serta penyesuaian prinsip keadilan agar perlindungan HKI tetap relevan di era digital.

Perlindungan HKI yang berkeadilan dalam konteks AI, menurutnya, harus mampu memberikan kepastian hukum, menjaga hak ekonomi pencipta manusia, sekaligus mendorong inovasi teknologi yang etis dan bertanggung jawab.

Atas pencapaiannya ini, Dadang dinyatakan lulus dengan IPK 3,76 dan predikat sangat memuaskan. Ia juga tercatat sebagai lulusan ke-128 doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.

Baca juga:   Dudung : Pendidikan Adalah Media Untuk Mengubah Pola Pikir dan Sikap Mental

Harapan

Dalam wawancara usai sidang, Dadang menegaskan urgensi regulasi terkait kecerdasan buatan di Indonesia.

“Maksud dan tujuan penelitian ini adalah untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Karena kecerdasan buatan atau AI itu belum diatur dalam undang-undang tersebut. Harapan saya, Indonesia membuat aturan yang pasti mengenai kecerdasan buatan,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan harapannya bagi kampus tempat ia menimba ilmu.

“Untuk Unpas Bandung, saya berharap agar terus meningkatkan seluruh fasilitas yang ada saat ini demi mendukung kualitas penelitian di masa depan,” tambahnya.

Dengan penelitian ini, Dadang memberikan kontribusi penting dalam wacana pembaruan hukum kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan era teknologi digital yang semakin kompleks. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Doktor Ilmu Hukumdoktor ilmu hukum unpasPascasarjana Universitas Pasundanpascasarjana unpassidang Promosi DoktorSidang Promosi Doktor Hukum Unpasuniversitas pasundanunpas


Related Posts

Guru Besar Unpas
HEADLINE

Pengukuhan 9 Guru Besar Unpas, Perkuat Posisi sebagai Kampus dengan Profesor Terbanyak di Jabar dan Banten

9 Mei 2026
Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Sidang Doktor Raden Khemal
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

8 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.