BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru dalam bidang Ilmu Hukum. Pada Selasa (9/9/2025), Moh. Asep Suharna resmi meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul Bank Tanah dalam Mewujudkan Pengelolaan Aset Tanah yang Adil dalam Pengembangan Perekonomian Indonesia di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Jalan Sumatra No. 41, Kota Bandung.
Sidang Promosi Doktor tersebut dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S., selaku Ketua Sidang. Adapun promotor adalah Prof. Dr. Djuhaendah Hasan, S.H., dengan Co-Promotor Dr. Elly Ruslina, S.H., M.Hum. Sidang juga melibatkan penguji atau oponen ahli, yakni Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.1., M.M., Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H., serta Dr. Dedy Hernawan, S.H., M.Hum.

Dalam disertasinya, Asep menyoroti persoalan ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia yang berdampak pada ketidakmerataan ekonomi. Untuk menjawab hal tersebut, pemerintah telah membentuk Bank Tanah sebagai lembaga pengelola dan pendistribusi tanah bagi kepentingan pembangunan.
Namun, menurutnya, masih ada pertanyaan besar mengenai apakah kebijakan tersebut benar-benar mencerminkan prinsip keadilan sosial dan mampu mendukung pengembangan perekonomian yang merata.
Analisis
Penelitian Asep menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan lapangan, serta dianalisis secara normatif kualitatif.
Hasil penelitiannya menegaskan bahwa urgensi pembentukan Bank Tanah sangatlah penting sebagai instrumen negara untuk memastikan tanah tersedia dan terbagi secara adil, efisien, serta berkelanjutan.
“Bank Tanah dapat menjadi solusi atas hambatan struktural dalam pengadaan tanah, seperti tumpang tindih kepemilikan, konflik agraria, hingga ketidakteraturan tata ruang. Namun efektivitasnya tetap sangat bergantung pada desain kelembagaan yang profesional, akuntabel, serta adanya pengawasan partisipatif dari masyarakat,” jelas Asep dalam sidang.

Ia juga menekankan perlunya konsep Bank Tanah publik yang berbasis pada prinsip keadilan sosial. Menurutnya, model ini akan lebih berpihak pada kepentingan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan, tidak hanya mengutamakan aspek investasi.
Asep berhasil lulus dengan IPK akhir 3,78 dan predikat sangat memuaskan. Ia juga tercatat sebagai lulusan ke-130 doktor Ilmu Hukum dari Pascasarjana Unpas.
Harapan
Saat ditemui usai sidang, Asep menyampaikan bahwa penelitiannya bertujuan menemukan konsep ideal Bank Tanah agar dapat diimplementasikan secara lebih adil di Indonesia.
“Penelitian ini masih jauh dari kata sempurna, karena literatur mengenai Bank Tanah sangat terbatas. Bayangkan, literatur nasional yang membahas topik ini baru ada satu, itupun masih abstrak. Maka saya merasa tertantang untuk terus menggali agar konsep Bank Tanah benar-benar bisa berpihak pada masyarakat, bukan hanya kepentingan investasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penelitian ini diharapkan bisa menjadi pijakan bagi peneliti lain untuk melakukan kajian lanjutan yang lebih komprehensif.

“Banyak PR yang harus dikerjakan, terutama mengenai desain kelembagaan Bank Tanah yang ideal. Ke depan, saya berharap pemerintah benar-benar menerapkan mekanisme yang transparan, akuntabel, dan non-profit sebagaimana tertuang dalam regulasi, sehingga distribusi tanah bisa lebih adil,” katanya.
Asep juga berpesan agar Unpas terus konsisten dalam menghadirkan inovasi melalui penelitian.
“Unpas harus tetap mendorong lahirnya penelitian-penelitian praktis yang bermanfaat bagi masyarakat. Saya pribadi berterima kasih atas bimbingan para promotor dan dosen yang telah mendukung penyelesaian disertasi ini. Semoga hasil penelitian saya bisa menjadi kontribusi nyata bagi pengembangan hukum pertanahan di Indonesia,” pungkasnya. (han)







