CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kemkomdigi Tegaskan IMEI Bukan Beban, tapi Perlindungan Tambahan

Hanna Hanifah
4 Oktober 2025
IMEI

ilustrasi. (foto: istockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter

WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa International Mobile Equipment Identity (IMEI) berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang terdaftar di sistem pemerintah, sekaligus memberikan perlindungan tambahan bagi masyarakat apabila ponsel hilang atau dicuri.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni, menjelaskan melalui sistem ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman.

Baca juga:   Sejumlah Monyet Berkeliaran di Pemukiman Warga Kota Bandung, Ada Apa?

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” kata Wayan dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Sabtu (4/10/2025).

Wayan menambahkan, IMEI juga berfungsi mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi. Serta membantu aparat dalam mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.

Menanggapi isu yang berkembang, ia menegaskan. Bahwa wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI bukanlah aturan balik nama ponsel seperti halnya kendaraan bermotor.

Baca juga:   Video Profil Pascasarjana Unpas Jadi Perhatian Kampus Dunia

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” ujarnya.

Menurut Wayan, wacana ini masih dalam tahap penjaringan masukan dari masyarakat dan belum dibahas di level pimpinan. Rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi publik yang sering kali dirugikan akibat penyalahgunaan identitas saat ponsel hilang atau dicuri.

Baca juga:   Menkomdigi Desak Roblox Penuhi Aturan Perlindungan Anak di Indonesia

“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelasnya.

Kemkomdigi menegaskan kembali bahwa wacana kebijakan pemblokiran IMEI secara sukarela ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang membebani masyarakat. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: IMEIInternational Mobile Equipment IdentityKementerian Komunikasi dan Digitalkemkomdigiponsel


Related Posts

meta google
HEADLINE

Kemkomdigi Tegur Meta dan Google, Soroti Perlindungan Anak Digital

2 April 2026
OPPO Find N6
HEADLINE

OPPO Find N6 Segera Meluncur 17 Maret 2026 di China

9 Maret 2026
Honor Magic V6
HEADLINE

Honor Magic V6 Dikabarkan Usung Baterai 7.000 mAh

24 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.