CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Polisi Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Kota Cimahi

Uby
13 Oktober 2025
rumah produksi tembakau sintetis

Satnarkoba Polres Cimahi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis di Kota Cimahi, Jawa Barat. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis di Kota Cimahi, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga remaja pelaku, salah satunya masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Cimahi.

Dari hasil penggerebekan rumah produksi tembakau sintetis tersebut, petugas menemukan barang bukti tembakau sintetis siap edar beserta bahan dan alat peracikan. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ABS, MNF, dan ALR. Polisi mengungkap, tersangka ABS belajar meracik tembakau sintetis secara otodidak melalui video di platform YouTube.

Baca juga:   Belajar dari Media Sosial, Pelaku Produksi Ganja Sintetis Ditangkap

“Dari satu kali proses produksi, mereka bisa menghasilkan sekitar 100 gram tembakau sintetis siap edar dengan nilai mencapai Rp10 juta,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Adi Putra, Senin (13/10/2025).

Niko menjelaskan, aktivitas produksi tembakau sintetis tersebut sudah berlangsung sekitar tiga bulan terakhir. Untuk memperlancar peredaran, ABS kemudian merekrut MNF, seorang pelajar SMA, untuk membantu mendistribusikan barang terlarang itu ke sejumlah titik di Kota Cimahi.

Baca juga:   Cuaca Jawa Barat Diperkirakan Akan Diguyur Hujan Lebat

“Tersangka MNF berperan sebagai pengantar, dengan sistem tempel di 20 titik penjualan. Dari setiap kali pengantaran, pelaku menerima upah sebesar Rp200 ribu,” kata Niko.

Dalam pemeriksaan, MNF mengaku baru satu bulan menjalankan peran tersebut sebelum akhirnya ditangkap bersama dua rekannya. Polisi kini masih menelusuri jaringan peredaran tembakau sintetis tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca juga:   Ladang Ganja di Cianjur Berada di Lahan Milik Perhutani

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: rumah produksi tembakau sintetisSatnarkoba Polres Cimahi


Related Posts

ganja sintetis
PASBANDUNG

Belajar dari Media Sosial, Pelaku Produksi Ganja Sintetis Ditangkap

20 Januari 2026
Pelaku Narkotika
PASBANDUNG

Teriak “Maling” Saat Digerebek, Pelaku Narkotika Aniaya Anggota Polisi

14 November 2025
Narkoba di Ngamprah
PASBANDUNG

Satnarkoba Polres Cimahi Gerebek Pengedar Narkoba di Ngamprah

15 Agustus 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.