CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Janda 41 Tahun Ditangkap Satnarkoba Cimahi karena Edarkan Sabu

Uby
2 Desember 2025
Satnarkoba Cimahi

Seorang janda berusia 41 tahun kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satnarkoba Polres Cimahi karena menjual sabu di Kabupaten Bandung Barat. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM – Seorang janda berusia 41 tahun kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satnarkoba Polres Cimahi karena menjual sabu di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa itu baru beberapa waktu lalu keluar dari penjara, namun kembali ditangkap dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

Penggerebekan di Rumah Kos dan Metode Tempel

Penangkapan dilakukan setelah Satnarkoba Polres Cimahi melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di kawasan Bandung Barat.

Baca juga:   Terancam Bangkrut, Sekda Minta Saung Udjo Kreatif Hadapi Pandemi

Dalam operasi tersebut, sejumlah pelaku narkotika berhasil diamankan. Petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam tas milik seorang perempuan berinisial T, yang dikenal warga sekitar dengan panggilan Tante Ola.

Saat digeledah, polisi menemukan sabu seberat 15 gram. Pelaku yang berstatus janda itu mengaku nekat kembali menjual sabu karena membutuhkan uang untuk makan. Ia juga diketahui merupakan residivis yang pernah dipenjara atas kasus narkotika serupa.

Baca juga:   CINTA ARGENTINA, IBU CINTA ATALIA KAMIL INGIN ARGENTINA JUARA

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Adi Putra, mengatakan bahwa pelaku mengedarkan sabu menggunakan metode tempel, yakni menempatkan barang di titik koordinat tertentu sesuai arahan pemasok.

“Tersangka menerima titik koordinat dari pemasok lalu menempelkan barang di lokasi yang sudah ditentukan. Ini metode yang umum digunakan jaringan pengedar untuk mengurangi risiko tertangkap tangan,” ujar AKBP Niko.

Selain menangkap Tante Ola, polisi juga mengamankan 49 pelaku lain dalam operasi yang digelar selama satu bulan terakhir. Dari seluruh pelaku, polisi menyita total 371 gram sabu, 79 gram ganja, dan ribuan obat terlarang berbagai jenis.

Baca juga:   Polresta Bandung Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, 33 Dijadikan Tersangka

Seluruh tersangka, termasuk Tante Ola, terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Undang-Undang tentang Narkotika.

Polisi menegaskan akan terus memperketat pemberantasan narkotika di wilayah Bandung Barat dan Cimahi, mengingat peredaran barang haram tersebut masih cukup tinggi. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: JandasabuSatnarkoba Cimahi


Related Posts

pesta sabu
PASJABAR

Satnarkoba Polres Cimahi Gerebek Pesta Sabu di Lembang

3 Maret 2026
pengedar ganja
PASJABAR

Polres Cimahi Tangkap Tiga Pengedar Ganja Antarprovinsi

24 Februari 2026
Ibu Rumah Tangga Cimahi
PASJABAR

Terdesak Kebutuhan, Ibu Rumah Tangga di Cimahi Nekat Edarkan Sabu

22 Juli 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.