BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kisruh penonaktifan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) berdampak pada pasien kanker yang tinggal di Rumah Pejuang Kanker Ambu, Kota Bandung, Jawa Barat. Sejumlah pasien dilaporkan tidak dapat menjalani kemoterapi karena status kepesertaan BPJS PBI mereka dinonaktifkan.
Demi memastikan anak tetap mendapatkan pengobatan, sebagian orang tua terpaksa mendaftarkan BPJS mandiri berbayar.
Setelah kisruh penonaktifan BPJS PBI, banyak pasien mengeluhkan kesulitan berobat, termasuk anak-anak pejuang kanker yang tinggal di rumah singgah tersebut. Salah satunya Afzal, anak berusia tiga tahun asal Garut, yang hingga kini belum mendapatkan pelayanan kemoterapi akibat status BPJS PBI-nya nonaktif.
Orang tua Afzal terpaksa menitipkan anaknya di rumah singgah di Bandung agar bisa menjalani pengobatan. Namun saat mendaftarkan kemoterapi, pihak rumah sakit menolak karena status BPJS PBI Afzal tidak aktif.
Orang Tua Terpaksa Daftar BPJS Mandiri
Mengetahui hal tersebut, orang tua Afzal langsung kembali ke Garut untuk mengurus BPJS mandiri kelas tiga. Meski pendaftaran telah selesai, Afzal masih belum menjalani pengobatan Wilms tumor atau kanker ginjal karena proses administrasi baru diselesaikan.
Orang tua Afzal mengaku sangat membutuhkan BPJS PBI untuk menunjang pengobatan anaknya.
“Kami sangat membutuhkan BPJS PBI karena biaya pengobatan anak sangat besar. Tanpa bantuan itu, kami kesulitan melanjutkan kemoterapi,” ujar Hera Sagita, orang tua Afzal.
Sementara itu, pemilik Rumah Singgah Kanker Ambu, Dewi Nurjanah, mengatakan dari 31 anak penderita kanker yang tinggal di rumah singgah, baru satu anak yang terdeteksi BPJS PBI-nya nonaktif. Namun ia menegaskan mayoritas keluarga pasien berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
“Jika BPJS PBI dinonaktifkan, tentu sangat memberatkan keluarga pasien kanker, karena biaya pengobatan mereka sangat besar,” kata Dewi.
Para orang tua pasien berharap pemerintah tidak menonaktifkan BPJS PBI secara sepihak, karena program tersebut dinilai sangat membantu masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan layanan kesehatan. (uby)







