BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM – Viral di media sosial ratusan pasien gagal ginjal dilaporkan tidak bisa menjalani cuci darah karena status BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka tiba-tiba nonaktif. Menanggapi kondisi tersebut, Kementerian Sosial memastikan akan segera melakukan reaktivasi kepesertaan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo saat melakukan kunjungan kerja sekaligus menyerahkan bantuan bagi korban tanah longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (6/2/2026) siang.
Menurutnya, persoalan nonaktifnya status BPJS PBI harus segera ditangani karena berdampak langsung pada layanan kesehatan masyarakat, terutama pasien yang membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah.
Rumah Sakit Diminta Tidak Menolak Pasien
Agus menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh lagi menolak pasien gagal ginjal yang membutuhkan tindakan dialisis. Ia menyebut, kepesertaan yang sempat diblokir akan segera direaktivasi secara bertahap dan terkoordinasi.
“Kami minta rumah sakit tidak menolak pasien cuci darah, karena yang kemarin diblokir akan segera direaktivasi kembali. Kami juga meminta BPJS, khususnya pasien cuci darah, diberi tanda supaya secara nasional bisa segera direaktivasi semua,” ujar Agus Jabo.
Ia menambahkan, proses reaktivasi akan dilakukan secara nasional agar tidak ada lagi pasien yang terhambat mendapatkan layanan kesehatan. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga dilakukan untuk memastikan proses tersebut berjalan cepat dan tepat sasaran.
Sebelumnya, kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredar laporan ratusan warga dengan gagal ginjal tidak dapat menjalani cuci darah akibat status BPJS PBI mereka mendadak nonaktif. Kondisi itu memicu kekhawatiran publik, mengingat pasien gagal ginjal memerlukan perawatan rutin yang tidak bisa ditunda.
Kementerian Sosial menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut agar seluruh pasien kembali mendapatkan jaminan layanan kesehatan tanpa hambatan. (uby)







