BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggerebek sebuah agen LPG subsidi di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Selasa (10/2/2026) siang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial AS dan AJ yang kedapatan melakukan praktik penyuntikan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas melon di wilayah Kecamatan Cimaung selama satu bulan terakhir. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati praktik kecurangan yang dilakukan kedua pelaku.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menangkap AJ yang merupakan karyawan AS tengah melakukan penyuntikan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
Praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan lebih besar dengan menjual gas hasil penyuntikan ke sejumlah wilayah di Kota dan Kabupaten Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan pangkalan yang dikoordinir AS menerima sekitar 10.800 tabung gas melon subsidi setiap bulan. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.520 tabung diselewengkan untuk disuntik ke tabung non-subsidi.
“Dalam satu tahun operasi, pelaku meraup keuntungan hingga Rp1,6 miliar. Sementara kerugian negara akibat penyalahgunaan LPG subsidi ini mencapai Rp2,8 miliar,” ujar Kombes Pol Wirdhanto.
Pelanggaran UU Migas
Selain merugikan negara, praktik ini juga menyebabkan kelangkaan gas subsidi di tingkat masyarakat. Area Manager Pertamina Patra Niaga, Susanto, menegaskan bahwa LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga penyalahgunaannya sangat merugikan.
“Kami mengimbau seluruh agen dan pangkalan untuk menyalurkan LPG subsidi sesuai peruntukan. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. (ctk)




