WWW.PASJABAR.COM – Platform digital TikTok menyatakan komitmennya untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Komitmen ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan pengguna, khususnya anak dan remaja di ruang digital.
Dalam pernyataannya, TikTok menegaskan akan mengikuti ketentuan terkait pengelolaan akun remaja di bawah usia 16 tahun setelah menyelesaikan proses penilaian mandiri.
“TikTok berkomitmen untuk mematuhi peraturan ini sesuai masa transisi yang tertuang di dalam PP Tunas, termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun,” demikian pernyataan resmi perusahaan, dilansir dari ANTARA.
Selain itu, TikTok juga menyatakan akan terus menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Komunikasi dan Digital guna memastikan implementasi aturan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Upaya Perlindungan Anak di Ruang Digital
Sebelum aturan PP Tunas diberlakukan, TikTok mengklaim telah melakukan berbagai langkah untuk menjaga keamanan pengguna, khususnya anak-anak. Salah satunya dengan menghapus konten yang melanggar panduan komunitas secara proaktif.
“Dari seluruh konten yang kami hapus karena melanggar aturan kami, 99,1 persen di antaranya dihapus secara proaktif sebelum konten tersebut dilaporkan,” tulis TikTok.
Platform ini juga memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi akun yang melanggar batas usia. Termasuk menangguhkan akun yang tidak memenuhi ketentuan.
Dalam hal privasi, platform digital satu ini menyebut telah menyediakan lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang aktif secara otomatis bagi pengguna remaja.
Ke depan, TikTok berencana terus memperkuat sistem pengamanan serta memberikan informasi terbaru. Kepada pengguna terkait kebijakan yang berlaku. Perusahaan berharap penerapan aturan ini dapat dilakukan secara adil dan konsisten di seluruh platform digital.
Sebelumnya, pemerintah mencatat hingga 27 Maret 2026, baru X dan Bigo Live yang telah sepenuhnya mematuhi PP Tunas. Sementara TikTok dan Roblox dinilai kooperatif sebagian. Sedangkan platform lain seperti Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan. (han)







