CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50 Persen untuk Pekerja Informal

Hanna Hanifah
2 April 2026
bpjs

Ilustrasi logo BPJS Ketenagakerjaan. (foto: ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

WWW.PASJABAR.COM – BPJS Ketenagakerjaan mendorong pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan program keringanan iuran sebesar 50 persen pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap agenda pemerintah. Dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia sekaligus menjaga daya beli pekerja sektor informal.

“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia. Khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” kata Agung dilansir dari ANTARA.

Baca juga:   Serikat Pekerja Bandung Tolak Kenaikan BPJS

Ia menjelaskan, keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar secara mandiri. Baik peserta baru maupun yang sudah aktif.

Dalam program tersebut, peserta cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026 atau total Rp75.600 untuk sembilan bulan.

Manfaat Tetap Optimal dan Akses Mudah

Agung menegaskan bahwa pemberian diskon iuran tidak mengurangi kualitas layanan maupun manfaat yang diterima peserta. Berbagai manfaat tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan.

Baca juga:   Satu Juta Pekerja Informal di Jawa Barat Dapat Akses BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat tersebut antara lain santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian maksimal Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan nilai hingga Rp174 juta.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mempermudah proses pendaftaran dan pembayaran iuran melalui berbagai kanal digital dan mitra resmi. Peserta dapat mengakses layanan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, hingga jaringan mitra seperti ritel modern, kantor pos, agen perbankan, e-commerce, dan dompet digital.

Baca juga:   KAISAR : Dimensi Spiritual (Tauhidullah) Ibadah Ramadan

“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera,” ujar Agung. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: BPJSBPJS Ketenagakerjaandiskon iuran bpjsiuran bpjs


Related Posts

Kisruh BPJS PBI, Pasien Kanker Anak Terancam Tertunda Pengobatan
HEADLINE

Kisruh BPJS PBI, Pasien Kanker Anak Terancam Tertunda Pengobatan

10 Februari 2026
Pemprov Jabar beri BPJS Ketenagakerjaan bagi 1 juta pekerja informal, termasuk seniman dan sopir. Program senilai Rp25 miliar mulai berlaku November ini. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Satu Juta Pekerja Informal di Jawa Barat Dapat Akses BPJS Ketenagakerjaan

7 November 2025
RS Pasundan BPJS
HEADLINE

BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama dengan RS Pasundan

27 Februari 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.