CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kemkomdigi Tegur Meta dan Google, Soroti Perlindungan Anak Digital

Hanna Hanifah
2 April 2026
meta google

ilustrasi. (foto: istockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter

WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Meta dan Google setelah keduanya belum memenuhi panggilan pertama terkait pemeriksaan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan pemanggilan kedua ini merupakan bagian dari proses penegakan regulasi yang berlaku.

“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi,” kata Alexander dalam keterangannya, dilansir dari ANTARA, Kamis (2/4/2026).

Baca juga:   Lavani Akan Bertemu BIN Pasundan di Grand Final Livoli 2023

Pemanggilan tersebut ditujukan kepada Meta sebagai pemilik platform Threads, Instagram, dan Facebook, serta Google sebagai pemilik YouTube. Keduanya dinilai belum memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Alexander menjelaskan, sebelumnya Meta dan Google telah merespons panggilan pertama dengan mengajukan permohonan penundaan guna melakukan koordinasi internal. Namun hingga kini, kewajiban untuk memenuhi pemeriksaan belum dijalankan.

Ancaman Sanksi Jika Tak Penuhi Panggilan

Kemkomdigi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menyangkut keselamatan anak di ruang digital.

Baca juga:   Google Luncurkan Gemini 2.5 Flash, Dorong Efisiensi AI di Lini Produk

“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” ujar Alexander.

Ia menambahkan, pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan menyiapkan langkah lanjutan jika ketidakpatuhan berlanjut.

“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca juga:   Kurs Rupiah Mendadak Rp8.170/USD, Google "Ngeprank"?

Mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, penyedia platform digital yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses layanan.

“Kami mengharapkan iktikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu,” demikian Alexander Sabar. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: googlekemkomdigiMetasurat pemanggilan kemkomdigi


Related Posts

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026
gemini mac
HEADLINE

Gemini Resmi Hadir di Mac, Google Perluas Layanan AI Desktop

17 April 2026
Google Maps 3D
HEADLINE

Google Maps Hadirkan Peta 3D dan Fitur AI untuk Navigasi Lebih Pintar

13 Maret 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.