CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

KPH Saradan Gandeng Tim Penyuluhan Hukum Unpas

admin
18 Februari 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan, menggandeng Tim Penyuluh Hukum dari Unversitas Pasundan (UNPAS) Bandung Jawa Barat untuk memberikan penyuluhan hokum, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada jajaran karyawannya pada acara pelepasan beberapa pegawai yang akan purna tugas, beberapa waktu lalu.

Penyuluhan materi tersebut diberikan oleh, 7 (tujuh) orang mahasiswa, yang didampingi 3 (tiga) Dosen pembimbing dari Fakultas Hukum UNPAS Bandung, yakni Irma Rachmawati, Lenny dan Deden Sumantri.

Baca juga:   Situasi Kondusif, Unpas Temukan Puluhan Selongsong Gas Air Mata

Sedangkan materi yang disampaikan diantaranya, tentang faktor penyebab dan dampak serta sanksi hukum bila terjadi kasus KDRT dalam sebuah rumah tangga.

Mereka juga menjelaskan tentang siapa pelaku (Subyek) dan siapa yang menjadi korban (Obyek) terjadinya KDRT, dalam sebuah rumah tangga dengan cara memberikan contoh melalui sebuah simulasi game, dan drama adegan opera sandiwara dalam satu rumah tangga.

Baca juga:   Ranti Fauza: KI Berbasis Teknologi Adalah Masa Depan Pendidikan Tinggi

Dalam kesempatan itu, Administratur Perhutani KPH Saradan Noor Rochman mengatakan, bahwa dengan penyuluhan hukum KDRT ini dimaksudkan untuk menambah wawasan kepada segenap karyawan KPH Saradan, agar memahami tentang apa factor dan penyebab terjadi KDRT dalam sebuah rumah tangga.

Ditempat yang sama, Irma Rachmawati menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan suatu pengabdian yang menjadi tugas para Dosen sebagai Tim Fakultas Hukum Pasundan Bandung, untuk memberikan sosialisasi Hukum kepada masyarakat.

Baca juga:   Weapons Catat Debut 70 Juta Dolar, Persaingan Box Office Memanas

Menurutnya dengan penyuluhan ini agar lebih waspada terhadap keadaan sekitar kita dan mengetahui apa penyebab dan akibat bila terjadi kasus KDRT. “Selain itu juga agar masyarakat memahami bahwa KDRT itu melanggar hukum,” tambah Irma. (*/j-be)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Hukum UnpasKDRTpasundanunpas


Related Posts

Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswa HI Unpas Rizfa Palsa Raih Juara Dua Kompetisi Nasional

6 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Hipertensi Disebut Silent Killer, Dokter Unpas Ingatkan Pemeriksaan Rutin

1 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.