CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Satpol PP Catat 539 Usaha di Bandung Langgar Aturan PSBB

admin
9 Mei 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Selama masa PSBB Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung mencatat ada 539 pelanggaran terkait toko atau usaha yang masih beroperasi.

“Dari 539 pelanggaran, 320 diantaranya adalah usaha yang tidak dikecualikan untuk diperbolehkan beroperasi,” ujar Kepal Satpol PP Kota Bandung, Rasdian, kemarin.

Seperti diketahui usaha atau toko yang diperbolehkan untuk tetap buka diantaranya, toko logistik, alat kesehatan dan bahan makanan. Sementara itu, masih ada beberapa toko di luar yang dikecualikan masih berjualan. Seperti toko mebel, toko baju, dan lainnya.

Baca juga:   Ikuti Jakarta, PSBB Bodebek Diperpanjang Hingga 2 Juli

“Sekarang, sanksi yang diberikan sangat tegas, mulai dari teguran sampai penutupan sementara tempat berusaha tersebut,” tuturnya.

Menurut Rasdian, ketegasan juga berlaku untuk segala usaha termasuk pabrik. Sebagai contohnya, penetupan pabrik tekstil yang diduga salah satu pegawainya terpapar covid-19.

“Sesuai aturan, jika sudah ada yang terpapar, maka harus ditutup. Tidak boleh beroperasi dengan alasan apapun,” tambahnya.

Baca juga:   Tak Gunakan Masker Dihukum Nyanyi Halo-Halo Bandung

Sayangnya, masih ada PKL makanan yang berjualan, terutama saat sore hari menjelang buka puasa. Namun, dalam kasus ini, Rasdian mengatakan pihaknya memberikan toleransi. Asalkan tetap menjaga jarak aman.

“Ya kita tetap saja memberikan sosialisasi, bahwa yang meski diperbolehkan, namun para penjual dan pembeli tetao harus menjaga jarak,” katanya.

PKL juga sempat kembali marak di Astana Anyar. Di mana, mereka tidak menjual makanan, sehingga mereka bukan merupakan bidang usaha yang dikecualikan.

Baca juga:   Salam Perpisahan dan Alasan Perginya Luis Milla

“Jadi, kami kembali memberikan sosialisasi agar PKL tidak kembali berjualan,” tuturnya.

Rasdian mengakui, di kawasan pinggiran kota, masih banyak kerumumnan-kerumunan warga. Karenanya, pihaknya meminta bantuan gugus tugas Covid-19 tingkat kecamatan untuk membubarkan kerumunan.

“Sekarang kan gugus tugas di kecamatan diberikan perluasan kewenangan,” tuturnya. (Put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: PSBBsatpol PP


Related Posts

foto: Uby/pasjabar
HEADLINE

‘Keluyuran’ Lewat Jam 9 Malam, Pelajar di Cimahi Bakal Masuk Barak Militer?

14 Agustus 2025
Restoran Bandung Dibongkar
HEADLINE

Langgar Perda, Restoran Cepat Saji di Bandung Dibongkar Satpol PP

23 April 2025
Satpol PP Razia Ratusan Botol Minol dan Obat Terlarang
HEADLINE

Satpol PP Razia Ratusan Botol Minol dan Obat Terlarang

26 Februari 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.