BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ketua Ketua Persatuan Orang Tua Peserta Didik Jawa Barat, Mansurya Manik melakukan gugatan informasi publik kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) ke PTUN. Gugatan tersebut berkenaan dengan data siswa kelas X tahun pelajaran 2019/2020.
“Data itu dibutuhkan untuk membandingkan antara data ril di sekolah dengan data pada Penerimaan Peserta Didik tingkat SMA yang berbasis dalam jaringan atau online. Selama ini PPDB selalu bermasalah. Ada rumor bahwa telah terjadi titip menitip dan jual beli kuota. Rumor tersebutkan harus dibuktikan kebenarannya. Kalau rumor itu tidak benar hal itu akan menjadi fitnah. Karena itu jalan satu-satunya kita harus memiliki data yang valid,” tandasnya dalam keterangan persnya kepada Pasjabar, Sabtu (6/6/2020).
Ia menyebutkan jika Disdik Jabar telah melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan yang ada, maka wajib bagi masyarakat untuk memberikan apresiasi positif. Tetapi jika ternyata berdasarkan data ada perbuatan melawan hukum. “Maka kita serahkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang. Apalagi saat ini akan menghadapi Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2020/2021, maka sudah menjadi kewajiban masyarakat untuk terus mengawasi hal ini sehingga tercipta Pendidikan yang berkualitas,” paparnya
Mansurya mengungkapkan bahwa dalam undang-undang Nomor 14 tahun 2008 disebutkan tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk pengakuan negara akan hak masyarakat atas informasi dan bagaimana hak tersebut harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara. Sedangkan bagi pemerintah dan badan publik lainnya, undang-undang ini merupakan pedoman untuk memenuhi hak masyarakat.
“Ketika saya sebagai pemohon informasi publik sekaligus juga Ketua Persatuan Orang Tua Peserta Didik Jawa Barat, menggugat badan publik seperti Dinas Pendidikan Jawa Barat hal ini menandakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai badan publik belum siap dalam menjalankan undang-undang tersebut,” terangnya.
Hal ini, terangnya terbukti ketika Majelis Komisi informasi publik mengabulkan Permohonannya sebagai pemohon informasi publik sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Komisi Informasi Jawa Barat Nomor 1060/PTSN-MK-MA/KIJBR/III/2020.
“Hal ini sangat mewakili rasa keadilan publik. Keputusan Majelis Komisi Informasi Publik tersebut bukti bahwa keadilan masih ada di Republik ini, dengan demikian publik merasa bahwa haknya masih dilindungi,” tambahnya.
Namun, terang Mansurya Manik saat Dinas Pendidikan Jawa Barat merasa keberatan dan menggugat Keputusan Majelis Komisi Informasi Publik ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Maka hal ini menandakan Dinas Pendidikan Jawa Barat tidak legowo atas keputusan tersebut.
Secara konstitusi, Dinas Pendidikan Jawa Barat mengajukan keberatan merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Namun secara etika hal tersebut sangat melukai rasa keadilan publik.
Gugatan Keberatan Dinas Pendidikan telah di daftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tanggal 6 April 2020 dengan nomor perkara 46/G/KI/2020/PTUN BDG. Adapun Sidang pertama telah berlangsung pada tanggal 4 Juni 2020 untuk kemudian Sidang sengketa Dinas Pendidikan Jawa Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020, jam 10.00 WIB dengan agenda menyampaikan bukti-bukti dari Pemohan Keberatan dan termohon. (*/Tan)






