CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 12 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Catat, Mau Libur Akhir Tahun ke Jabar Harus Ada ‘Surat Sakti’

Yatti Chahyati
14 Desember 2020
FOTO : Ujicoba Flyover Laswi-Pelajar Pejuang Dua Arah

ilustrasi (pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tak ingin momentum libur panjang alias libur Natal dan tahun baru jadi penyebab klaster penyebaran COVID-19. Ia pun mengambil kebijakan tegas.

Ada dua kebijakan yang akan diambilnya. Pertama, tak tak boleh ada perayaan malam tahun baru di Jawa Barat.

“Dari saya, Jabar tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru. Saya ulangi, pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Komite Penanggulangan COVID-19, sudah memustkan, bersepakat dengan para gubernur yang lain, bahwa tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru yang memang pasti punya potensi ada keriuhan, keramaian yang membahayakan,” kata Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (14/12/2020).

Baca juga:   FPI Resmi Dilarang oleh Pemerintah

Kebijakan kedua adalah akan memberlakukan pengetatan bagi warga yang akan masuk ke Jawa Barat, terutama ke daerah zona merah dan tempat wisata. Warga wajib membawa ‘surat sakti’ berupa hasil rapid tes antigen yang menunjukkan hasilnya non reaktif.

“Sedang ada wacana persiapan, jika di libur panjang ada (warga) datang ke zona-zona pariwisata seperti Kota Bandung, KBB, Pangandaran, itu wajib menyertakan bukti rapid tes antigen,” jelasnya.

Baca juga:   Ridwan Kamil Bertemu Ironman Penolong Korban Kecelakaan di Cibubur

Kebijakan ini berbeda dengan di Bali yang mewajibkan warga datang membawa hasil tes PCR. Di Jawa Barat, ‘surat sakti’ agar bisa masuk cukup dengan hasil rapid tes.

“Kalau Jabar yang tidak terlalu berbasis penerbangan, itu kita akan coba diskusikan cukup dengan bukti rapid tes antigen,” ungkap Emil.

Hal itu menurutnya perlu dilakukan. Sebab, berkaca dari pengalaman libur panjang beberapa waktu lalu, kasus COVID-19 di Jawa Barat meningkat pesat setelanya. Karena itu, ia ingin warga yang masuk ke daerah-daerah di Jawa Barat, nantinya harus warga yang terbebas dari COVID-19.

Baca juga:   Tak Ada Penularan Corona, Emil Sebut Paling Nurut Diam di Rumah Siswa Sekolah

“Belajar dari pengalaman itu, maka kita ingin memastikan tamu yang datang dan pergi itu adalah mereka-mereka yang sudah ‘bersih’ dari COVID-19 dan kita tidak akan menggunakan lagi rapid tes antibodi. Tadi sudah dibahas, kita akan hentikan sama sekali (penggunaan rapid tes antibodi),” tandas Emil. (ors)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: gubernur jabarlibur natalliburan ke jawa baratliburan tahun baruridwan kamil


Related Posts

pajak kendaraan listrik
HEADLINE

Gubernur Jabar Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tetap Diberlakukan

21 April 2026
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Dedi Mulyadi Ajak Muda-Mudi Jabar Menikah di KUA: Lebih Baik Jadi Raja Selamanya Daripada Raja Sehari!

18 April 2026
Kepala Samsat
HEADLINE

Gubernur Jabar Nonaktifkan Kepala Samsat Usai Tak Jalankan SE

8 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.