CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Awas Asal Share Sreenshoot Chat Bisa Berpotensi Hukum Lho

Yatti Chahyati
18 Januari 2021
Awas Asal Share Sreenshoot Chat Bisa Berpotensi Hukum Lho
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Pakar hukum siber Universitas Padjadjaran (UNPAD) Dr. Sinta Dewi, LL.M. mengungkapkan bahwa asal screenshot percakapan dan membagikannya ke media sosial adalah hal yang tidak boleh dilakukan.

Hal ini mengingat bahwa pengguna media sosial kerap melakukan tangkapan layar atau screenshot terhadap suatu percakapan kemudian mengunggah dan membagikannya kepada publik.

Meski terkesan sepele, membagikan bukti percakapan ke publik bisa termasuk suatu pelanggaran jika dilihat dari kacamata hukum.

Baca juga:   Bawaslu Jabar Sosialisasi Pengawasan Siber Dalam Pemilu

“Membagikan screenshot percakapan ke publik sebaiknya dihindari. Apalagi jika percakapan yang bersifat pribadi. Bukan hanya dari sudut pandang hukum, tetapi juga menyangkut pada etika bermedia sosial,” terang Sinta seperti yang dilansir dari unpad.ac.id pada Senin (18/1/2021).

Menurut Sinta, pengguna yang kerap membagikan screenshot percakapan ke publik mesti hati-hati. Pasalnya, aktivitas sepele ini bisa menjadi kasus hukum jika lawan bicara tidak menerima adanya unggahan tersebut dan mengajukan gugatan. Ini dimungkinkan karena screenshot tersebut mengandung unsur-unsur data pribadi seseorang.

Baca juga:   Kesehatan Mental Bisa Buruk Jika Sering Bermain Medsos

“Tangkapan layar tersebut bisa menjadi alat bukti yang sah jika percakapan yang dilakukan antar pribadi serta tidak ada kesepakatan untuk mempublikasi percakapan,” tandasnya.

Selain dilarang untuk menyebarluaskan bukti percakapan, pengguna media sosial juga jangan asal membagikan nomor telepon ke orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Karena itu, jika ingin membagikan nomor kontak kepada orang lain, maka wajib untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik nomor.

Baca juga:   Choosing the most suitable casino Game

“Kalau yang bersangkutan membolehkan, silakan dibagi. Kalau tidak, jangan dibagi,” ujar Sinta.

Sinta juga mengingatkan pengguna media sosial untuk tidak asal membagikan postingan atau informasi. Pengguna wajib meneliti terlebih dahulu validitas dari sumber informasi tersebut. Untuk itu, penting bagi pengguna media sosial untuk memiliki kemampuan literasi digital agar terhindar dari penyebaran hoaks. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Kasus Hukummedia sosialSreenshoot


Related Posts

pembatasan anak
HEADLINE

Indonesia Jadi Pertama di ASEAN Terapkan Pembatasan Medsos Anak

2 April 2026
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: Dok. Komdigi
HEADLINE

PP Tunas Berlaku 28 Maret 2026: Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Kewajiban Platform Digital

28 Maret 2026
hukum mengirim stiker doa
HEADLINE

Hukum Mengirim Stiker Doa: Ibadah atau Sekadar Pesan?

22 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.