CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Indonesia Jadi Pertama di ASEAN Terapkan Pembatasan Medsos Anak

Hanna Hanifah
2 April 2026
pembatasan anak

ilustrasi. (foto: chrysaliskids.com)

Share on FacebookShare on Twitter

WWW.PASJABAR.COM – Indonesia dinilai menjadi negara pelopor di kawasan Asia Tenggara dalam penerapan pembatasan akses media sosial bagi anak, sebagai upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman.

Kebijakan ini dinilai juga mendorong negara-negara ASEAN lain untuk mulai menyiapkan regulasi serupa.

Pakar Teknologi Informasi Ismail Fahmi menyebut Indonesia saat ini menjadi negara pertama di ASEAN yang menerapkan aturan tersebut secara efektif. Sementara negara lain masih berada pada tahap wacana maupun penyusunan regulasi.

“Di ASEAN, ya. Indonesia yang pertama menerapkan secara efektif. Malaysia sudah mewacanakan hal serupa dan sedang menyiapkan regulasinya, tapi belum berlaku. Negara-negara ASEAN lain masih dalam tahap diskusi,” kata Ismail, dilansir dari ANTARA, Kamis (2/4/2026).

Baca juga:   BMKG: Maret-April 2024 Waspada Angin Puting Beliung!

Menurutnya, kebijakan ini menjadi strategis karena Indonesia memiliki jumlah anak yang sangat besar dibanding negara lain, sehingga dampaknya juga lebih luas.

Indonesia Jadi Contoh Kedaulatan Digital

Ismail menjelaskan, kebijakan pembatasan akses platform digital ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Baca juga:   Forlachi Didorong Jadi Pelopor Bermedia Sosial Positif Dengan Memproduksi Konten Edukasi

Ia menilai skala perlindungan di Indonesia bahkan lebih besar dibanding negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa, seperti Australia.

“Skala Indonesia jauh lebih besar. Australia melindungi sekitar 4 juta anak di bawah 16. Indonesia 70 juta. Hampir 18 kali lipat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut keberhasilan Indonesia dalam menerapkan kebijakan ini dapat menjadi contoh global, terutama dalam isu kedaulatan digital dan perlindungan anak di ruang daring.

Menurutnya, tren global saat ini memang menunjukkan semakin banyak negara yang mulai membatasi akses anak ke media sosial akibat meningkatnya risiko seperti adiksi hingga kekerasan digital.

Baca juga:   Pers Harus Bertahan di Tengah Gempuran Media Sosial

Beberapa negara yang mulai mengkaji kebijakan serupa antara lain Prancis, Inggris, Denmark, Jerman, Italia, Yunani, Spanyol, hingga sejumlah wilayah di India.

Ismail menegaskan, dukungan masyarakat menjadi kunci agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan optimal.

“Kalau Indonesia dengan 70 juta anak bisa berhasil, ini jadi bukti. Bahwa negara berkembang juga mampu mengambil langkah berani di bidang kedaulatan digital. Itu pesan yang sangat kuat di panggung internasional,” katanya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: aturan media sosialmedia sosialpembatasan anakpembatasan medsos


Related Posts

Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: Dok. Komdigi
HEADLINE

PP Tunas Berlaku 28 Maret 2026: Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Kewajiban Platform Digital

28 Maret 2026
hukum mengirim stiker doa
HEADLINE

Hukum Mengirim Stiker Doa: Ibadah atau Sekadar Pesan?

22 Februari 2026
LPDP
HEADLINE

LPDP Soroti Polemik Alumni DS Pamer Paspor Asing: Tegaskan Aturan Kontribusi dan Sanksi Pengembalian Dana

21 Februari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.