CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

HIMA PKnH Unpas Tolak PP No. 57 Tahun 2021 dan Minta Uji Materi

Tiwi Kasavela
17 April 2021
HIMA PKnH Unpas Tolak PP No. 57 Tahun 2021 dan Minta Uji Materi

Himpunan Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum (HIMA PKnH) FKIP Universitas Pasundan. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM–
Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan mengundang protes dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Himpunan Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum (HIMA PKnH) Universitas Pasundan.

Ketua Umum HIMA PKnH Universitas Pasundan, Irwan Hendrawan menyampaikan bahwa penolakan ini dilakukan, pasalnya dalam peraturan tersebut tidak mencamtumkan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib seluruh jenjang Pendidikan sehingga perlu adanya uji materi (judicial review).

“Himpunan Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum Universitas Pasundan menilai PP No. 57 Tahun 2021 tidak sejalan dengan UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi yang secara eksplisit menyatakan Pendidikan Pancasila sebagai salah satu mata kuliah wajib di kurikulum Pendidikan tinggi, ini menjadi suatu kontradiksi dan tidak dapat di benarkan karena menurut Undang Undang nomor 11 tahun tahun 2012 tentang Tata Urutan Pembuatan Undang-undang yang juga menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum dari perundang -undangan di Indonesia,” paparnya dalam rilis yang diterima PASJABAR, Sabtu (17/4/2021).

Baca juga:   Didik Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas dengan Riset Kinerja Dosen

Irwan menambahkan bahwa saat menyusun regulasi standar nasional pendidikan seharusnya pemerintah juga menyusun regulasi menggunakan dasar dalam UU Pendidikan Tinggi sehingga ada konsistensi norma yang lebih rendah terhadap norma yang lebih tinggi.

“Di samping itu keberadaan PP tentang Standar Nasional Pendidikan seharusnya bisa menjadi pengisi kekosongan hukum di UU 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang belum mengatur kewajiban mata pelajaran Pancasila di sekolah,” imbuhnya.

Baca juga:   Dekan FH Unpas: Rumah Sakit dan Kampus Harus Jadi Ruang Aman

Dengan asas hukum yang terbaru mengesampingkan peraturan yang terdahulu, maka hadirnya UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi yang lebih baru di bandingkan UU No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Seharusnya dijadikan pedoman saat Menyusun PP Nomor 57 Tahun 2021 dengan cara memasukan Pendidikan Pancasila sebagai pelajaran di sekolah.

“Peniadaan pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah atau pelajaran wajib berpotensi memberi peluang masuknya ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila. Kondisi itu dinilai membahayakan masa depan NKRI di tengah ancaman radikalisme dan terorisme,” tandasnya.

Baca juga:   Sudah Darurat...4,9 Juta Orang Indonesia Pakai Narkoba

Berangkat dari hal tersebut, lanjut Irwan Himpunan Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum Universitas pasundan Mengajak Mahasiswa, Dosen, Guru dan seluruh element masyarakat untuk menolak PP No 57 tahun 2021 dan mendorong agar dilakukannya uji materi (judicial review).

“Dunia pendidikan sangat berkepentingan dalam pengembangan karakter, etika, dan integritas pada anak didik. Sementara itu, Pendidikan Pancasila sebagai pembentukan moral, adab prilaku dan kepribadian yang sehat dan berjiwa nasionalisme, Pendidikan Pancasila adalah sebagai sumber nilai ajaran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (*/tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: FKIPHIMA PKnHHimpunan Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan dan HukumPP Nomor 57 Tahun 2021Standar Nasionaluniversitas pasundanunpas


Related Posts

IKA Unpas 2026
HEADLINE

Dr. Nenden Euis Sri Mulyati Terpilih Menjadi Ketua IKA Unpas 2026–2031

10 Mei 2026
Guru Besar Unpas
HEADLINE

Pengukuhan 9 Guru Besar Unpas, Perkuat Posisi sebagai Kampus dengan Profesor Terbanyak di Jabar dan Banten

9 Mei 2026
Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.