CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

DPRD Kota Bandung Tetapkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Yatti Chahyati
5 Mei 2021
DPRD Kota Bandung Tetapkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

DPRD Kota Bandung tetapkan Raperda Kawasan Bebas Rokok. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) menjadi Perda Kota Bandung dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, (30/4/2021).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, AT., MM, digelar secara langsung dan virtual melalui teleconference dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Rapat dihadiri Forkopimda Kota Bandung mulai dari wali kota Bandung Oded M Danial dan wakil wali kota Bandung, Yana Mulyana, OPD pemerintah Kota Bandung terkait dan jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN)Kota Bandung.

Ketua Pansus 11 Raperda P4GNPN, Andri Rusmana, S.Pd.I, mengatakan ,ada tujuan dibuatnya raperda  untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kota Bandung.

Ketua Pansus 11 Raperda P4GNPN, Andri Rusmana, S.Pd.I, (ist)

Menurut Andri, sebagai kota pariwisata, Kota Bandung merupakan kota strategis dalam permasalahan peredaran narkotika. Disasar sebagai potensi pasar narkotika, masa depan generasi penghuni Bandung bakal terancam, sehingga Kota Bandung perlu membuat Perda tersebut.

Baca juga:   Sejumlah Anggota DPRD Kota Bandung Titipkan Proyek di Dishub

Bahaya narkotika sudah mengancam masyarakat Kota Bandung. Menurut laporan pada tahun 2016 ada 243 kasus, dengan tersangka 326 orang

Sedangkan pada tahun 2017 ada 277 kasus, dengan tersangka 337 orang, untuk tahun 2018 ada 278 kasus, dengan tersangka 371 orang, dan tahun 2019 ada 260 kasus, dengan tersangka 341 orang.

Menurut Andri, kondisi Kota Bandung menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. Bandung kota strategis, sehingga tidak hanya kota sebagai transit pariwisata, tetapi juga transit peredaran narkotika.

“Untuk  mencegah, melindungi, menyelamatkan Kota Bandung dari bahaya narkotika merupakan kewajiban semua warga Kota Bandung mulai dari masyarakat, RT/RW sampai ke jajaran organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung,” paparnya.

Andri mengatakan, penyalahgunaan dan peredaran  gelap narkoba merupakan Extraordinary Crime (kejahatan luar biasa) maka  harus dapat menghadapinya secara khusus dan mempunyai orang – orang khusus dan penanganannyapun harus melibatkan komponen bangsa dan Negara.

“Pemerintah harus membuat masyarakat, paham dan mempunyai kesadaran serta memiliki pengetahuan tentang Narkoba. Masyarakat harus berani menolak dan melaporkan kepada aparat pemerintahan atau kepolisian bila di wilayahnya ada penyalahgunaan dan peredaran Narkoba,” ujar Andri.

Baca juga:   Presiden Jokowi Apresiasi PSSI Atas Pembinaan Sepak Bola Sejak Dini

Andri menjelaskan dalam Perda P4GNPN mengatur pencegahan narkotika mulai dari keluarga, satuan pendidikan, organisasi ,perangkat daerah , BUMD,  DPRD dan media massa.

“Dalam rangka menyelamatkan generasi muda khususnya pelajar SMP dan SMA maka Tim Terpadu yang melibatkan siswa agar berani melaporkan apabila teman atau di sekolahnya ada penyalahgunaan Narkoba,” ujar Andri.

Andri merasa prihatin, peredaran narkoba cukup tinggi dan korban cukup banyak di kalangan generasi muda. “Narkoba itu sangat berbahaya merusak jaringan otak, makanya orangtua harus memberi tahu kepada anak-anaknya tentang bahaya narkoba sebelum terlambat,” ujar Andri.

Andri berharap ditetapkannya Perda P4GNPN, Perwalnya segera diterbitkan dan disosialisasikan ke tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Perwal harus ditindaklanjuti dengan mengadakan perlombaan tingkat ecamatan dan Kelurahan Bersih Narkoba, sebagai aksi pencegahan, ” ujar Andri.

Baca juga:   Aksi Solidaritas Masyarakat Bandung untuk Palestina

Menurut Andri,  gerak peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus selalu dipersempit jangan sampai dibiarkan berkembang dan memangsa anak anak generasi emas di Kota Bandung.

Andri minta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung harus  meningkatkan peran dan fungsinya di Kota Bandung agar kinerja dan prestasinya dapat langsung dirasakan oleh warga Kota Bandung dalam memberantas Narkoba,

Andri mengatakan Kantor BNN Kota Bandung belum Representatif dan belum memiliki gedung sendiri.

Ia akan memperjuangkan kantor BNN yang representatif agar petugas bisa kerja maksimal, dirinya yakin  pencegahan dengan cara sosialisasi terus menerus, terutama kepada keluarga, sehingga keluarga  menjadi barikade awal agar anggota keluarga tidak terjerat barang haram tersebut.

“Jangan sampai jumlah penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Kota Bandung terus meningkat,” ujar Andri.

Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penetapan persetujuan Raperda menjadi Perda dan dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD, wali kota, dan wakil wali kota Bandung. (adv/put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: DPRD Kota BandungRaperda Bebas rokok


Related Posts

Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung
HEADLINE

Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung Klaim Pembahasan Capai 75 Persen, Fokus Pertajam Misi SDM

5 Mei 2026
Wakil Wali Kota Bandung ditahan
PASBANDUNG

Wakil Wali Kota Bandung Segera Ditahan? Jaksa Tunggu Restu Mendagri

25 Januari 2026
Erik Darmadjaya
PASBANDUNG

Erik Darmadjaya: Lunturnya Semangat Kebangsaan di Kalangan Pemuda

28 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.