BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) menjadi Perda Kota Bandung dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, (30/4/2021).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, AT., MM, digelar secara langsung dan virtual melalui teleconference dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Rapat dihadiri Forkopimda Kota Bandung mulai dari wali kota Bandung Oded M Danial dan wakil wali kota Bandung, Yana Mulyana, OPD pemerintah Kota Bandung terkait dan jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN)Kota Bandung.
Ketua Pansus 11 Raperda P4GNPN, Andri Rusmana, S.Pd.I, mengatakan ,ada tujuan dibuatnya raperda untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kota Bandung.

Menurut Andri, sebagai kota pariwisata, Kota Bandung merupakan kota strategis dalam permasalahan peredaran narkotika. Disasar sebagai potensi pasar narkotika, masa depan generasi penghuni Bandung bakal terancam, sehingga Kota Bandung perlu membuat Perda tersebut.
Bahaya narkotika sudah mengancam masyarakat Kota Bandung. Menurut laporan pada tahun 2016 ada 243 kasus, dengan tersangka 326 orang
Sedangkan pada tahun 2017 ada 277 kasus, dengan tersangka 337 orang, untuk tahun 2018 ada 278 kasus, dengan tersangka 371 orang, dan tahun 2019 ada 260 kasus, dengan tersangka 341 orang.
Menurut Andri, kondisi Kota Bandung menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. Bandung kota strategis, sehingga tidak hanya kota sebagai transit pariwisata, tetapi juga transit peredaran narkotika.
“Untuk mencegah, melindungi, menyelamatkan Kota Bandung dari bahaya narkotika merupakan kewajiban semua warga Kota Bandung mulai dari masyarakat, RT/RW sampai ke jajaran organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung,” paparnya.
Andri mengatakan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan Extraordinary Crime (kejahatan luar biasa) maka harus dapat menghadapinya secara khusus dan mempunyai orang – orang khusus dan penanganannyapun harus melibatkan komponen bangsa dan Negara.
“Pemerintah harus membuat masyarakat, paham dan mempunyai kesadaran serta memiliki pengetahuan tentang Narkoba. Masyarakat harus berani menolak dan melaporkan kepada aparat pemerintahan atau kepolisian bila di wilayahnya ada penyalahgunaan dan peredaran Narkoba,” ujar Andri.
Andri menjelaskan dalam Perda P4GNPN mengatur pencegahan narkotika mulai dari keluarga, satuan pendidikan, organisasi ,perangkat daerah , BUMD, DPRD dan media massa.
“Dalam rangka menyelamatkan generasi muda khususnya pelajar SMP dan SMA maka Tim Terpadu yang melibatkan siswa agar berani melaporkan apabila teman atau di sekolahnya ada penyalahgunaan Narkoba,” ujar Andri.
Andri merasa prihatin, peredaran narkoba cukup tinggi dan korban cukup banyak di kalangan generasi muda. “Narkoba itu sangat berbahaya merusak jaringan otak, makanya orangtua harus memberi tahu kepada anak-anaknya tentang bahaya narkoba sebelum terlambat,” ujar Andri.
Andri berharap ditetapkannya Perda P4GNPN, Perwalnya segera diterbitkan dan disosialisasikan ke tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Perwal harus ditindaklanjuti dengan mengadakan perlombaan tingkat ecamatan dan Kelurahan Bersih Narkoba, sebagai aksi pencegahan, ” ujar Andri.
Menurut Andri, gerak peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus selalu dipersempit jangan sampai dibiarkan berkembang dan memangsa anak anak generasi emas di Kota Bandung.
Andri minta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung harus meningkatkan peran dan fungsinya di Kota Bandung agar kinerja dan prestasinya dapat langsung dirasakan oleh warga Kota Bandung dalam memberantas Narkoba,
Andri mengatakan Kantor BNN Kota Bandung belum Representatif dan belum memiliki gedung sendiri.
Ia akan memperjuangkan kantor BNN yang representatif agar petugas bisa kerja maksimal, dirinya yakin pencegahan dengan cara sosialisasi terus menerus, terutama kepada keluarga, sehingga keluarga menjadi barikade awal agar anggota keluarga tidak terjerat barang haram tersebut.
“Jangan sampai jumlah penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Kota Bandung terus meningkat,” ujar Andri.
Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penetapan persetujuan Raperda menjadi Perda dan dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD, wali kota, dan wakil wali kota Bandung. (adv/put)







