CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Dua Bocah Terjaring Prostitusi Online, Sekali Kencan 250 Ribu

Yatti Chahyati
7 September 2021
Dua Bocah Terjaring Prostitusi Online, Sekali Kencan 250 Ribu

Polrestabes Bandung bongkar prostitusi online. (Foto : asp/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dua bocah terlibat dalam praktik prostitusi, mirisnya sang mucikari mematok sekali kencan dengan nilai 250 ribu rupiah. Hal itu diungkapkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.

“Praktik prostitusi online ini sudah lama beroperasi. Sedangkan mucikari yang merupakan pelaku sudah menjalani kegiatan (prostitusi.red) ini, kurang lebih, hampir setahun,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Selasa (7/9/2021).

Baca juga:   Polda Jabar Periksa Selebgram Cantik Terkait Kasus Prostitusi Online

Aswin meyebutkan, bisnis tersebut, didalangi oleh FN, pria muda, yang menjadi mucikari, dari enam orang pekerja seks komersial. Keenamnya pun, berstatus sebagai saksi, dalam kasus prostitusi ini.

Mereka memiliki tempat sendiri, untuk menjalankan bisnisnya tersebut. Apartemen Suite Metro, dipilih pelaku, sebagai tempat eksekusi jasa prostitusi.

Guna menghindari petugas, pelaku, menggunakan aplikasi ponsel pintar, untuk mencari pelanggannya. Dari satu pelanggan, pelaku meminta uang ratusan ribu, untuk satu kali berhubungan dengan para psk, yang dinaungi oleh pelaku.

Baca juga:   Sumbang Produksi Susu Nasional, Pemkab Bandung Barat Ingin Terus Genjot Produksi Lokal

Kasus ini pun, terbongkar usai polisi mendapat informasi terkait dengan adanya bisnis prostitusi online. Dari informasi yang didapat, polisi lakukan penyelidikan. Alhasil, bisnis FN pun, akhirnya terbongkar.

Enam dari PSK yang diamankan, dua diantaranya masih di bawah umur. Mereka pun mendapat pendampingan, guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini, diantaranya satu ponsel, satu alat kontrasepsi, uang ratusan ribu, dan bukti percakapan di aplikasi MiChat.

Baca juga:   Polrestabes Bandung Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Jardin

Pada kasus ini, polisi kenakan pasal 2, pasal 11, pasal 12 UURI No 21 tahun 2017, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku terancam hukuman 15 tahun bui. (ave)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: prostitusi online


Related Posts

prostitusi
PASBANDUNG

Razia Prostitusi di Apartemen Bandung: 7 Pasangan dan 3 Wanita Diamankan

17 September 2024
Kronologis Pembebasan Korban Rudapaksa dan Prostitusi Online di Bandung
HEADLINE

Kronologis Pembebasan Korban Rudapaksa dan Prostitusi Online di Bandung

31 Desember 2021
Polda Jabar Periksa Selebgram Cantik Terkait Kasus Prostitusi Online
PASNUSANTARA

Polda Jabar Periksa Selebgram Cantik Terkait Kasus Prostitusi Online

6 Januari 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.