CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ada Varian Omicron, Pemerintah Tunda Kembali Pemberangkatan Jemaah Umroh

Yatti Chahyati
20 Desember 2021
Indonesia masuk Arab

ilustrasi (foto : https://pixabay.com/id/photos/mekah-mekkah-arab-saudi-saudi-arab-66970/)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah kembali menunda, pemberangkatan jemaah umroh hingga 2022. Keputusan ini berdasarkan imbauan dari Presiden dan arahan Menteri Agama, agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Selain itu juga hasil rapat Kementerian Agama (Kemenag) dengan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).

“Kami tentu mengutamakan aspek perlindungan jemaah di tengah pandemi COVID-19. Terlebih setelah adanya varian baru omicron. Untuk itu, keberangkatan jemaah umroh kembali ditunda hingga awal tahun 2022. Kita berharap kondisi segera membaik,” tutur Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, Hilman Latief dikutip dari laman kemenag, Senin (20/12/2021).

Baca juga:   Badai Pasir Menerjang Saat Pemulangan Jemaah Haji Indonesia

Ia mengatakan secara umum asosiasi PPIU, mendukung imbauan pemerintah untuk menunda keberangkatan ke luar negeri. Ada kekecewaan dan kesedihan, karena rencana umroh sudah lama tertunda. Namun, semua pihak memahami kondisi pandemi yang belum usai, bahkan muncul varian baru.

“Ada harapan agar tetap ada pemberangkatan, meski jumlahnya diperkecil. Namun secara umum asosiasi PPIU memahami dan menaati imbauan untuk tidak ke luar negeri,” terang Hilman.

Baca juga:   Omicron Ditemukan di Jabar, Ridwan Kamil Minta Warga Tak Panik

“Harapan lainnya, agar imbauan ini diberlakukan kepada seluruh rencana penerbangan ke luar negeri, tidak hanya umroh saja,” sambungnya.

Sebagai regulator dan pengawas penyelenggaraan ibadah umroh. Kata Hilman, Kemenag terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait. Untuk terus mengupayakan terselenggaranya ibadah umrah yang sehat dan aman.

“Penundaan ini tentu keputusan yang pahit. Tapi ini dilakukan demi kebaikan bersama. Kami harap semua bisa memahami dan semoga ada hikmah dari keputusan ini,” tegas Hilman.

Baca juga:   Kapan Biaya Haji Diputuskan? Ini Jawaban Kemenag

Hilman menyatakan, penyelenggaraan umroh di masa pandemi sekaligus menjadi barometer penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M. (ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: hajiKemenag RIomicronumroh


Related Posts

mui.or.id
CAHAYA PASUNDAN

Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026: Hilal Sangat Tipis, Pengamat Sebut Ramadan Berpeluang Genap 30 Hari

19 Maret 2026
sertifikasi guru
HEADLINE

Kemenag Umumkan 97 Ribu Guru Lulus Sertifikasi Angkatan 2026

17 Maret 2026
gratifikasi ASN
HEADLINE

Kemenag Ingatkan ASN Jaga Integritas dan Tolak Gratifikasi Jelang Idulfitri

17 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.