CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Kemnaker : Gubernur Tetapkan Upah Minimum Wajib Mengacu PP Pengupahan

Yatni Setianingsih
3 Januari 2022
Kemnaker : Gubernur Tetapkan Upah Minimum Wajib Mengacu PP Pengupahan

(foto : kemnaker.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengimbau para gubernur, untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) di daerahnya.

Dirjen Putri menegaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.

Baca juga:   Ribuan Buruh Jabar Kepung Gedung Sate Jelang Pengumuman Penetapan UMK

“Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat,” ungkap Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, seperti dikutip PASJABAR, dari laman kemnaker Senin (3/1/2022).

“Terhadap gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022, tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Menaker telah menyurati masing-masing gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan upah minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” urainya.

Baca juga:   Kemenag Siapkan Roadmap untuk Penguatan Masjid

Lebih lanjut, Putri mengatakan surat Menaker tersebut menekankan, kepada para gubernur untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan.

“Kemnaker juga telah menyurati kepada gubernur yang menetapkan UMK tahun 2022, tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022. Terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota.

Baca juga:   Kick Off Vaksinasi COVID-19 untuk Usia 6 -11 Tahun Bakal Mulai 14 Desember 2021

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021,” sambungnya. (ytn)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: buruhUpah Minimum Kabupaten/Kota


Related Posts

UMK UMSK
HEADLINE

Pemprov Jawa Barat Tetapkan UMK dan UMSK Tahun 2026

25 Desember 2025
Buruh Demo
HEADLINE

Ribuan Buruh Jabar Demo di Gedung Sate Tuntut Upah Naik

23 Desember 2025
demo buruh
HEADLINE

Buruh Demo di Gedung Sate Tuntut Kenaikan Upah dan Tolak Outsourcing

30 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.