CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Menag Ingatkan Penceramah tak Provokasi Jamaah

Yatni Setianingsih
4 Januari 2022
Menag Ingatkan Penceramah tak Provokasi Jamaah

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (foto : kemenag.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengingatkan para penceramah agar mengedepankan cara-cara yang santun dan tanpa memprovokasi jamaah.

Menurutnya, tindakan provokasi akan dapat memancing emosi publik. Para penceramah harus menjunjung tinggi sikap saling menghormati dan menghargai.

“Ceramah harus disampaikan dengan hikmah dan mauidhah hasanah. Bukan dengan cara-cara menghina dan memprovokasi. Hal itu bukan mengundang simpati, tapi emosi,” kata Yaqut seperti dikutip PASJABAR dari laman kemenag, Selasa (4/1/2022).

Baca juga:   Barcelona Susah Payah Lolos: Hansi Flick Akui Skuad Blaugrana Cukup Keteteran Saat Menghadapi Perlawanan Sengit Albacete di Copa Del Rey

Hal ini Yaqut ungkapkan setelah adanya kasus perusakan Pondok Pesantren As-Sunnah, Aikmel, Lombok Timur oleh sekelompok orang tidak dikenal pada Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 02.10 WITA. Ia meminta semua pihak untuk menahan diri dan mendorong agar kasus ini, segera dituntaskan. Yaqut menyesalkan terjadinya perusakan pesantren.

“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak pesantren dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Baca juga:   Berapa Kuota Mahasiswa Baru Lewat Jalur SPAN PTKIN 2022?

Peristiwa perusakan diduga dipicu oleh viralnya ceramah ustadz dari Ponpes As-Sunnah yang mengatakan Makam Selaparang, Sukarbela, Alibatu tain basong (kotoran anjing).

Ia meminta aparat keamanan untuk mengusut kasus ini, sesuai aturan hukum yang berlaku. Di sisi lain, dirinya juga berharap masyarakat setempat tetap tenang tidak terpancing dengan aksi tersebut. Ia juga meminta Kemenag setempat untuk segera melakukan langkah-langkah proaktif, agar kasus ini segera tuntas dan kedamaian di Lombok Timur tercipta lagi.

Baca juga:   Ini Berbagai Program Kemenag untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Ia pun mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Ummat Beragama(FKUB) Kabupaten Lombok Timur. Untuk terus bersinergi dalam menjaga, merawat dan memelihara kerukunan umat beragama yang dilandasi rasa toleransi, saling menghormati, dan saling menghargai sesama umat beragama.

“Kami harap semua pihak mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat,” pungkasnya. (ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Kemenag RIMenagPondok Pesantren


Related Posts

Kurikulum Berbasis Cinta
HEADLINE

Menag Dorong Kurikulum Berbasis Cinta Bentuk Karakter Peserta Didik

23 April 2026
idulfitri
HEADLINE

Pesan Idulfitri Menag Nasaruddin Umar, Tekankan Empati dan Kepedulian

22 Maret 2026
mui.or.id
CAHAYA PASUNDAN

Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026: Hilal Sangat Tipis, Pengamat Sebut Ramadan Berpeluang Genap 30 Hari

19 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.