CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Menko PMK Sebut Tuntutan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan Serap Aspirasi Masyarakat

Yatni Setianingsih
13 Januari 2022
Menko PMK Muhadjir Effendy

Menko PMK Muhadjir Effendy (foto : https://www.kemenkopmk.go.id/menko-pmk-tegaskan-komitmen-implementasi-dari-hulu-ke-hilir)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia kepada terdakwa Herry Wirawan sudah tepat.

“Intinya dari kami mengapresiasi langkah-langkah yang cepat, konkret, yang dilakukan aparat penegak hukum dan secara profesional. Dan saya kira penegak hukum telah menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat,” kata Muhadjir seperti dikutip PASJABAR dari laman kemenkopmk, Kamis (13/1/2022)

Baca juga:   Harga Beras Masih Tinggi, Pemkab Bandung Gelar Pasar Murah Bersubsidi di Tiap Kecamatan

Lebih lanjut, ia mengatakan, hukuman yang didapat oleh pelaku kekerasan seksual pada anak akan mencegah agar tidak ada kasus serupa yang terjadi di kemudian hari.

“Dan yang lebih penting adalah bagaimana supaya vonisnya nanti betul-betul memberikan efek jera,” katanya.

Menurut Muhadjir, kasus kekerasan seksual pada anak bisa terjadi di mana saja tidak hanya di lembaga pendidikan. Karena itu, dia meminta semua pihak memiliki kewaspadaan  dan perhatian tinggi pada  kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Baca juga:   Sabah Malaysia Berguru ke Kota Bandung Mengenai Smart City

“Kejadian seperti ini bisa diterjadi mana saja,  termasuk di lembaga pendidikan,” tandasnya.

Seperti diketahui  Sidang lanjutan kasus pencabulan belasan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan, digelar Selasa (11/1/2022) siang dengan agenda tuntutan. Dalam sidang tuntutan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati dan kebiri karena merupakan kejahatan yang sangat luar biasa.

Baca juga:   Cireng Racing EBN, Cireng Viral di Ciumbuleuit Bandung

JPU pun menuntut terdakwa dengan denda Rp500 juta, pengumuman identitas terdakwa, mewajibkan membayar kepada korban Rp331 juta lebih, serta membekukan dan membubarkan yayasan yatim piatu yang dimilikinya. Serta merampas harta kekayaan milik terdakwa untuk dilelang dan digunakan untuk biaya korban dan bayi – bayinya. (ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Herry WirawanKriminal BandungMenko PMK


Related Posts

penemuan mayat bandung
Uncategorized

Warga Otista Bandung Geger, Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

9 Desember 2025
bencana
HEADLINE

BNPB dan Menko PMK Tinjau Penanganan Banjir dan Longsor Tapanuli

1 Desember 2025
Pemprov Jabar beri BPJS Ketenagakerjaan bagi 1 juta pekerja informal, termasuk seniman dan sopir. Program senilai Rp25 miliar mulai berlaku November ini. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Satu Juta Pekerja Informal di Jawa Barat Dapat Akses BPJS Ketenagakerjaan

7 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.