CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

FAGI Desak Pemerintah Daerah Tanggung BPJS Ketenagakerjaan Guru Non PNS

Yatni Setianingsih
1 Maret 2022
Omicron Naik, Komisi IX DPR Usul Murid di Bawah 12 Tahun Belajar Secara Daring

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat (Jabar) mendesak pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan (TK) untuk guru Non PNS di Jabar. Alasannya, pembayaran BPJS TK menjadi kewajiban dari pemerintah daerah.

“FAGI mendesak agar BPJS TK ini dibayar oleh pemerintah daerah kota kabupaten dan pemerintah provinsi. Bagi guru-guru yg dibawah pengelolaan provinsi yaitu SMA, SMK, dan SLB. Sementara SMP, SD, dan TK oleh pemerintah kota kabupaten,” kata Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan dalam siaran persnya, Selasa (1/3/2022).

Baca juga:   BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama dengan RS Pasundan

Lebih lanjut Iwan mencontohkan, untuk Pemerintah Kota Bandung dapat diambil dari honorarium peningkatan mutu (hmp) guru setiap bulan dari APBD Kota Bandung. Sementara untuk Pemerintah Provinsi Jabar dapat berasal dari bantuan operasional pendidikan daerah (BOPD) setiap bulan.

“Jangan langsung bebankan kepada guru untuk bayarkan BPJS TK tersebut, harusnya pemerintah melakukan kewajibannya dulu terhadap guru dengan membayar gaji sesuai dengan kebutuhan hidup minimun (KHM). Kalau KHM sudah dilakukan baru kewajiban guru  untuk  membayar BPJS TK dilakukan,” tegasnya.

Baca juga:   BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50 Persen untuk Pekerja Informal

Seperti diketahui berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada  Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal, wajib semua tenaga pendidik untuk menjadi peserta BPJS TK. (ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: BPJS guruBPJS KetenagakerjaanFAGI Jabarguru non pnsKetua FAGI Iwan Hermawan


Related Posts

bpjs
HEADLINE

BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50 Persen untuk Pekerja Informal

2 April 2026
Pemprov Jabar beri BPJS Ketenagakerjaan bagi 1 juta pekerja informal, termasuk seniman dan sopir. Program senilai Rp25 miliar mulai berlaku November ini. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Satu Juta Pekerja Informal di Jawa Barat Dapat Akses BPJS Ketenagakerjaan

7 November 2025
RS Pasundan BPJS
HEADLINE

BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama dengan RS Pasundan

27 Februari 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.