CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

ASN Pemkot Cimahi Ungkap Soal Ini di Sidang Kasus Ajay

Fal Ulul Ilmi
12 Januari 2023
ASN Pemkot Cimahi Ungkap Soal Ini di Sidang Kasus Ajay

Sejumlah ASN Pemkot Cimahi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap eks Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna, Kamis (12/1/2023). (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sejumlah ASN Pemkot Cimahi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap eks Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Robin Pattuju.

Total ada empat ASN Pemkot Cimahi yakni Dikdik Suratno Nugrahawan Sekda yang saat ini menjabat sebagai pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Cimahi, Herry Zaini Asisten administrasi umum, Ahmad Nuryana, Asisten Daerah Ekonomi Pembangunan dan Maria Fitriani, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Para ASN itu dicecar pertanyaan terkait sumber uang Rp250 juta yang diduga hasil urunan para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Cimahi.

Di persidangan, Dikdik Suratno Nugrahawan menjelaskan jika Ajay sempat menceritakan ada orang KPK yang sedang melakukan penyelidikan di Kota Cimahi dan diminta untuk menyerahkan uang Rp1 miliar kepada penyidik KPK.

Baca juga:   Ground Breaking Pasar Sehat Majalaya Dilakukan Usai Melewati Lelang Investasi

“Pak Ajay menyampaikan ada permintaan dari orang KPK, infonya sedang menyelidiki Kota Cimahi, tapi tidak tahu apa masalahnya. Mintanya Rp1 miliar, saya sampaikan tidak sanggup. Malah saya sampaikan hati-hati orang yang mengaku-ngaku, dan Pak Ajay menyampaikan agar disampaikan saja kepada kepala SKPD,” ujar Dikdik.

Setelah pertemuan itu, Dikdik kemudian meminta Ahmad Nuryana untuk urunan bersama kepala dinas lainnya.

“Saya diminta urunan dan dikumpulkan di saya uangnya,” ujar Ahmad.

Adapun besaran uang yang diberikan masing-masing SKPD, kata dia, berbeda-beda mulai dari Rp5 juta dan terbesar Rp20 juta.

“Setelah terkumpul saya lapor ke Pak Sekda kemudian Pak Sekda menyampaikan agar ditanyakan saja langsung ke Pak Ajay, kemudian di hari itu juga saya konfirmasi ke Pak Ajay dan atas arahan Pak Ajay untuk diserahkan kepada orang kepercayaannya,” katanya.

Baca juga:   Ratusan Warga Dago Elos Tuntut Pembatalan Putusan Eksekusi Lahan

Sementara itu, Fadly Nasution Kuasa Hukum Ajay Priatna mengatakan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan para saksi itu untuk mengganti motif dari pengumpulan uang yang diberikan para ASN Pemkot Cimahi.

“Pak Ajay hanya cerita saja. Curhatlah kepada Pak Dikdik dan dibantu dengan urunan para SKPD,” ujar Fadly.

Mantan Wali Kota Cimahi Menyuap Stepanus Robin Pattuju

Sebelumnya, mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju, eks penyidik KPK sebesar Rp507.390.000. Suap tersebut diduga berkaitan dengan penanganan kasus korupsi.

Baca juga:   Ribuan Warga Antre Pencairan BLT Kesra 2025 di Bandung

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/11/2022).

Dalam dakwaan Jaksa KPK, dugaan suap yang dilakukan Ajay terjadi pada Oktober 2020, saat KPK melakukan penyelidikan di wilayah Bandung Raya.

“Yaitu agar Stepanus Robin Pattuju baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak Pidana korupsi di wilayah Bandung Raya. Di antaranya Kota Cimahi pada Tahun 2019-2020 supaya tidak melibatkan terdakwa,” ujar Agung Satria Wibowo, jaksa KPK saat membacakan dakwaanya. (fal)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: ASN Pemkot Cimahikorupsimantan wali kota cimahi


Related Posts

Hakordia
HEADLINE

Peringatan Hakordia 2025: Seruan Global Melawan Korupsi

9 Desember 2025
Sidang Doktor Nawawi Pomolango
HEADLINE

Sidang Doktor Nawawi Pomolango : Penanganan Bersama Tindak Pidana Korupsi Antar Penegak Hukum (Polri-Kejaksaan-KPK) Ditinjau dari Teori Hukum Integratif

7 Oktober 2025
Dosen Unpas: Korupsi Bukan Masalah Hukum, Tapi Juga Masalah Sosial
PASPENDIDIKAN

Dosen Unpas: Korupsi Bukan Masalah Hukum, Tapi Juga Masalah Sosial

7 Juli 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.