CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna Divonis 4 Tahun Penjara

Budi Arif
10 April 2023
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna Ajukan Banding

Sidang vonis mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna, Senin (10/4/2023). (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta rupiah kepada mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna.

Dalam sidang vonis yang digelar, Senin (10/4/2023), mantan orang nomor satu di Kota Cimahi ini terbukti salah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.

Suap tersebut diberikan terdakwa kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Steffanus Robin Pattuju dengan menggunakan uang gratifikasi yang berasal dari sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dengan tujuan pengkondisian agar KPK tidak mengusut sejumlah dugaan kasus korupsi di kota Cimahi.

Baca juga:   bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

“Menyatakan terdakwa Ajay Muhammad Priyatna secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 4 tahun penjara. Denda Rp200 juta subsider kurungan 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman.

Atas putusan tersebut, mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna menyatakan keberatan dan akan menempuh jalur banding.

“Saya kan dipaksa Robin, saya gak ngasih, dipaksa ditakuti dipinta Rp5 miliar, dipinta Rp3,5 miliar, Rp1,5 miliar. Akhirnya Rp500 juta kan. Kalau gak ada permintaan gak ada juga gratifikasi. Padahal fakta persidangan sudah jelas tapi tetap tidak dipertimbangkan. Saya tidak paham. Selanjutnya? Banding,” kata Ajay.

Baca juga:   Kuasa Hukum Ajay Tolak Dakwaan Jaksa, Ini Alasannya

Putusan yang diberikan Majelis Hakim pengadilan tipikor ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Ajay berupa pidana selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta.

Selain pidana penjara, Ajay juga menerima hukuman pencabutan hak politiknya untuk dipilih selama 5 tahun. Terhitung sejak menerima putusan. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: ajaymantan wali kota cimahiSidang


Related Posts

palu
HEADLINE

Ketika Palu Tak Lagi Mengetuk Nurani

16 April 2025
Ajay Priatna
PASJABAR

Ajay Priatna Bebas Bersyarat, Akan Ajukan Peninjauan Kembali Kasusnya

3 Oktober 2024
sidang tipiring bandung
PASBANDUNG

PKL, Penjual Minol, dan Pelaku Asusila Disidang dalam Sidang Tipiring Bandung

19 September 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.