CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar Rupiah

Budi Arif
30 Mei 2023
Sidang kasus suap Hakim Agung MA nonaktif Sudrajat Dimyati dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno kembali jalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (1/3/2023).

Arsip - Sidang kasus suap Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno kembali jalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (1/3/2023). (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar serta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.

Dalam sidang putusan terdakwa Hakim Agung, Sudrajad Dimyati terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam tentang pemberantasan korupsi. Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Yoserizal, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengurusan kasasi perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana Semarang.

Baca juga:   Polrestabes Bandung Siap Amankan Laga Persib dan Parade Juara

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto menyebut bahwa secara umum, vonis Majelis Hakim telah sesuai dengan tuntutan sebelumnya. Kecuali terkait lama hukuman dan kebijakan uang pengganti.

Sementara itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Firman Wijaya mengaku keberatan dengan putusan majelis hakim. Pasalnya substansi keadilannya dinilai masih jauh dari kebenaran. Sehingga pihaknya akan melakukan banding.

Baca juga:   Pakar Hukum Menyebut Kasus Bandung Smart City Masuk Pidana Suap

Vonis yang diputuskan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut terdakwa hukuman penjara 13 tahun dan pengembalian uang pengganti sesuai nilai suap yang diterima sebesar 8 ribu dollar Singapura. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Hakim AgungHakim Agung Sudrajad DimyatikorupsisuapSudrajad Dimyati


Related Posts

Hakordia
HEADLINE

Peringatan Hakordia 2025: Seruan Global Melawan Korupsi

9 Desember 2025
Sidang Doktor Nawawi Pomolango
HEADLINE

Sidang Doktor Nawawi Pomolango : Penanganan Bersama Tindak Pidana Korupsi Antar Penegak Hukum (Polri-Kejaksaan-KPK) Ditinjau dari Teori Hukum Integratif

7 Oktober 2025
Dosen Unpas: Korupsi Bukan Masalah Hukum, Tapi Juga Masalah Sosial
PASPENDIDIKAN

Dosen Unpas: Korupsi Bukan Masalah Hukum, Tapi Juga Masalah Sosial

7 Juli 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.